TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara model dan pemain sinetron Roro Fitria, Fachrul Ulum mengatakan klienya terbang ke Yogyakarta untuk menghadiri pemakaman ibunya, Retno Winingsih Yulianti, Senin sore, 15 Oktober 2018.
Baca juga: Ibunda Meninggal, Terdakwa Roro Fitria Diizinkan Hadiri Pemakaman
Keberangkatan Roro Fitria ke Yogyakarta setelah tim kuasa hukum meminta izin ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar Rprp Fitria diizinkan menghadiri pemakaman ibunua.
"Tadi sudah dipesankan tiket pesawat. Berangkatnya sekitar pukul 17.30," kata Fachrul saat dihubungi, Senin, 15 Oktober 2018..
Ibunda Roro Fitria, Retno Winingsih Yulianti, meninggal pada Senin pagi di di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta. Retno Fitria dikabarkan menderita sesak napas yang kemudian dilarikan ke UGD RS Fatmawati oleh asisten pribadi Roro Fitria.
Namun, pada pukul 03.00 WIB, Retno mengalami kritis dan menghembuskan napas terakhir pada pukul 06.30 WIB.
Fachrul mengatakan Roro Fitria telah diizinkan keluar dari penjara selama dua hari, 15-16 Oktober 2018. Keberangkatan Roro Fitria ke Yogyakarya, kata dia, bakal didampingi pihak kejaksaan, tim pelaksana, dua personel polisi dan tim kuasa hukumnya. "Sidang duplik Roro hari ini jadinya ditunda. Rabu besok dilanjutkan kembali," ujarnya.
Artis Roto Fitria didakwa memesan 3 gram narkoba jenis sabu dari Wawan. Jaksa penuntut umum, Sarwoto, mengatakan pemesanan dilakukan pada 13 Februari 2018 pukul 23.00 WIB.
Di dakwaan, (memesan) sekali. Tapi nanti di persidangan ditanya lagi," ucap Sarwoto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Juni 2018.
Roro Fitria adalah artis sinetron yang terseret kasus narkoba. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Roro di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca juga: Roro Fitria Menangis di Telepon, Minta Saksikan Pemakaman Ibunya
Saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2,4 gram sabu, bukti transfer dan pembelian, serta percakapan telepon.
Roro Fitria menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 28 Juni 2018. Matanya tampak berkaca-kaca dan mukanya memerah saat sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Diskusi itu membahas perihal pengajuan keberatan atau eksepsi.
Jaksa menuding Roro Fitria melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 1juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.