Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hibah 2018 Mandek, Bekasi Usul ke DKI Tahun Depan Rp 3 Triliun

image-gnews
Pemulung mencari barang bekas di TPST Bantargebang, Bekasi, 29 November 2017. TPST Bantargebang membuat ruang terbuka hijau berupa taman dengan beragam jenis tumbuhan. TEMPO/Subekti.
Pemulung mencari barang bekas di TPST Bantargebang, Bekasi, 29 November 2017. TPST Bantargebang membuat ruang terbuka hijau berupa taman dengan beragam jenis tumbuhan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mencatat ada dua usulan dana hibah dari Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2019. Total nilai usulan dana hibah kemitraan kompensasi TPST Bantargebang itu mencapai Rp 3 triliun.

Baca: Wali Kota Bekasi Mengeluh Sulit Bertemu Anies, Beda dengan Ahok

Dua usulan itu berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Kasubbag Kerja Sama Perkotaan pada Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Tonny Depriyana mengatakan, usulan dari Bappeda masuk sejak Mei lalu. Berdasarkan dokumen yang didapat Tempo, usulan sebesar Rp 1 triliun itu terdiri atas dana kemitraan maupun kompensasi Bantargebang.

Rincian hibah kemitraan yaitu lanjutan pembangunan flyover Cipendawa senilai Rp 372 miliar, flyover Rawapanjang senilai Rp 188 miliar, pembangunan saluran bawah tanah Buaran Rp 16,4 miliar, dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Rp 5 miliar.

Sedangkan dana hibah untuk kompensasi Bantargebang, terdiri atas bantuan langsung tunai Rp 70 miliar, pembangunan polder air Ciketing Udik Rp 280 miliar, puskesmas Bantargebang Rp 10 miliar, dan pembuatan IPAL bersama Rp 28 miliar, dan sejumlah kegiatan lainnya yang bernilai ratusan juta rupiah hingga Rp 5 miliar.

"Ini sudah selesai pembahasannya, dan sekarang sudah di tahapan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2019," kata Toni kepada Tempo, Sabtu, 20 Oktober 2018. Artinya, dana hibah dari Bappeda ini mempunyai potensi dialokasikan di APBD DKI pada tahun depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, ada satu usulan lagi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Usulan senilai Rp 2 triliun itu masuk pada 15 Oktober 2018.

"Rp 2 triliun ini usulan kegiatan kemitraan, karena kalau kewajiban TPST Bantargebang sudah selesai (usulan dari Bappeda)," ujar Tony.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan membahas usulan baru dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi tersebut. "Kita jadwalkan pembahasan Minggu depan," ujar Tony.

Baca: Kota Bekasi Terima Hibah Rp 194 Miliar dari DKI, untuk Apa?

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berang karena dana hibah kemitraan DKI Jakarta tahun 2018 dihentikan. Adapun DKI hanya memberikan dana hibah kompensasi Bantargebang senilai Rp 194 miliar. Buntut dari ini, truk-truk sampah milik DKI dicegat di pusat Kota Bekasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

23 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.