TEMPO.CO, Bogor - Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bogor mengungkap tindak pidana pencemaran lingkungan dan menangkap empat tersangka. Mereka adalah M alias A, 54 tahun, U (54), MT, J (51). “Mereka membakar aki sehingga mencemari lingkungan sekitar,” kata juru bicara Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Ita Puspitasari di Cibinong, Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca juga: Mencemari Kali Bekasi, PT. Millenium Laundry Sudah 6 Kali Ditegur
Menurut Ita, pembakaran aki itu dilakukan di tiga lokasi di sekitar Kampung Janada Impres Desa Jagabaya Kecamatan Parung Panjang. Kejahatan ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada pada Selasa lalu. Berbekal laporan itu, Unit Tipidter-Satuan Reskrim Polres Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup kemudian melakukan pengecekan dan pengambilan sampel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium disimpulkan kegiatan pembakaran aki itu telah mencemari lingkungan sekitar. "Dari hasil laporan terdapat kandungan kimia murni. Hal ini cukup merugikan masyarakat setempat," kata Ita.
Polisi selanjutnya menangkap M sebagai pemilik usaha. Barang bukti yang disita berupa satu timbangan duduk, satu karung arang, satu karung bahan aki, satu karang bahan timah, satu lempengan timah, satu buah tempat bekas aki, satu karung bekas bahan aki, dua aki bekas sisa pembakaran serta satu karung batu karaha.
Baca: Pencemaran Kali Bekasi, Perusahaan Jins Diancam Pasal Berlapis
Ita menjelaskan, keempat tersangka pencemaran lingkungan ini dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 dan atau Pasal 102 dan atau Pasal 103 dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. "Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," katanya.