TEMPO.CO, Jakarta - Komisi C Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah DKI menganggarkan bantuan dana bagi partai politik di tingkat kabupaten dan kota. Ketua Komisi C DPRD Santoso berujar, dukungan dana itu untuk membiayai urusan administratif internal partai.
Baca juga: Gerindra Undang PKS Dialog Soal Cawagub DKI Awal November
"Untuk administrasi partai itu, yakni rapat internal, honor pegawai, bayar listrik dan air," kata Santoso saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 31 Oktober 2018.
Santoso membandingkan dukungan keuangan dari Pemerintah DKI dengan pemerintah daerah lain. Menurut dia, seluruh pemerintah daerah di luar Jakarta yang anggarannya miliaran rupiah atau lebih sedikit dari DKI justru memberikan bantuan dana kepada partai politik di kabupaten dan kota.
Santoso mengutarakan, aktivitas partai kabupaten kota di DKI tetap berjalan. Misalnya, mengimplementasikan program gubernur yang rancangan dan anggarannya dibahas di tingkat provinsi.
Karna itulah, partai memerlukan biaya operasional yang salah satu sumbernya dapat berasal dari Pemerintah DKI. Bantuan itu, lanjut dia, memang tak signifikan, tapi setidaknya pemerintah turun tangan menyukseskan kegiatan partai kabupaten dan kota.
"Kasian dong partai di kabupaten kota diminta untuk eksis tapi tidak didukung (pemerintah)," ucap Santoso.
Hingga kini, biaya operasional partai di kabupaten dan kota berasal dari anggaran untuk partai tingkat provinsi. Pemerintah DKI menggelontorkan bantuan keuangan untuk partai tingkat provinsi sebesar Rp 1.200 untuk setiap suara sah.
Dasar hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Di DKI terdapat 4,43 juta suara sah hasil Pemilihan Umum 2014.
Hitungan inilah yang diusulkan Pemerintah DKI untuk anggaran bantuan partai politik tingkat provinsi tahun depan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI mengusulkan bantuan keuangan bagi partai politik sebesar Rp 5,3 miliar. Usulan itu tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2019.