TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri, mengecam pengusiran dan intimidasi terhadap jurnalis Detikcom yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa Aksi 211, Jumat 2 November 2011. Menurut Asnil, intimidasi terhadap jurnalis seperti itu telah mengancam kebebasan pers.
Baca juga: Ketua AJI: Yang Bilang Indonesialeaks Hoax adalah Fanatik
“AJI Jakarta juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 Undang-Undang Pers tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Asnil dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu 4 November 2018.
Asnil mengisahkan intimidasi terhadap jurnalis itu berawal saat wartawan Detikcom tengah memfoto sampah yang berserakan di lokasi Aksi 211, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Ia menuturkan peserta aksi yang melihat aktivitas jurnalis itu kemudian mempertanyakan untuk apa memfoto sampah. Peserta lainnya, kata dia, juga meminta jurnalis tersebut untuk menghapus foto sampah yang telah ia ambil.
"Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus," ujar Asnil.
Asnil juga menuturkan ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari ‘cebong’, sebutan untuk pendukung Jokowi. Jurnalis telah menjawab "bukan" dengan tegas namun tetap diinterogasi di bawah tekanan.
Ia berujar kasus intimidasi tersebut telah viral di media sosial sepeeri YouTube, Instagram, Facebook, dan pesan berantai WhatsApp. Ia juga mengatakan akun Instagran bernama @jasmevisback mengunggah data pribadi dari KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut.
"Bahkan di akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan," ucap Asnil.
Dalam negara demokrasi, kata Asnil, jurnalis dilindungi UU Pers saat bekerja. Mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
Simak juga: Ulang Tahun ke-24, AJI Usung Independensi Media di Tahun Politik
"Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers," tuturnya.
Selain itu, Asnil mengatakan AJI Jakarta mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat ke depannya. Sebab jika tidak, ujar dia, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya.