TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Labaratorium DNA Rumah Sakit Polri Kramat Jati Putut Cahyo Widodo mengatakan timnya mengalami dua kendala dalam mengidentifikasi deoxyribonucleic acid (DNA) jasad korban pesawat Lion Air JT 610.
Menurut Putut, kedua kendala tersebut karena bagian tubuh jenazah korban Lion Air JT 610 yang jatuh Senin 29 Oktober 2018 lalu, yang ditemukan telah terkontaminasi dan terdegradasi atau mengalami pembusukan.
Baca : Basarnas: Kelanjutan Evakuasi Korban Lion Air Diputuskan Besok
"Terutama dalam mengidentifikasi jenazah yang baru ditemukan," kata Putut saat ditemui di kantor Instalasi Pelayanan DVI RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 6 November 2018.
Ia menjelaskan DNA bagian tubuh korban bisa terkontaminasi karena dimasukan ke dalam satu kantong dengan bagian tubuh jenazah lainnya. Sehingga, kata dia, DNA antara bagian tubuh korban dengan lainnya bisa tercampur.
Kontaminasi tersebut, kata dia, bisa membuat proses identifikasi memakan waktu lebih lama. Menurut dia, proses identifikasi DNA dengan bagian tubuh yang normal hanya memakan waktu empat hari.
"Kalau untuk bagian tubuh yang sudah terkontaminasi dan terdegradasi proses identifikasinya lebih dari empat hari," ujarnya.
Putut mengatakan untuk proses identifikasi bagian tubuh yang terkontaminasi dan terdegradasi tidak bisa ditentukan berapa lamanya. Alasannya, tim perlu terus mencari bagian tubuh yang bisa diidentifikasi.
Simak juga :
Anies Baswedan Ingin Calon Wagub DKI Ikuti Visinya, Apa Itu?
"Jadi empat hari plus, waktunya. Tidak bisa ditentukan berapa plusnya," ujar Putut menambahkan.
Hingga Selasa siang hari ini, Tim DVI telah mengidentifikasi 27 jasad korban pesawat Lion Air JT 610. Jenazah yang berhasil diidentifikasi berasal dari 163 kantong yang tiba di RS Polri Kramat Jati.