TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara akan melibatkan ahli psikologi dari Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk memeriksa pelaku penyerangan markas Polsek Penjaringan, Rohandi.
Baca: Sebelum Serang Polsek Penjaringan, Rohandi Lunasi Utang di Warung
"Sedangkan diminta, mungkin (ahli) psikologis bukan kejiwaan," kata Kepala Unit Resor Kriminal Polres Jakarta Utara, Komisaris Imam Rifai saat dihubungi Tempo, Senin, 12 November 2018.
Imam mengatakan, dugaan pelaku mengalami depresi atau bahkan menderita masalah kejiwaan masih diperdebatkan. Selama diminta keterangan, pelaku disebut mampu menjawab pertanyaan dengan lancar.
"Untuk memastikan itu, dan demi hukum harus melalui keterangan ahli," kata Imam.
Pada pagi dini hari, Jumat, 9 November 2018, Rohandi mendatangi markas Polsek Penjaringan dengan menggunakan sepeda motor. Pria 31 tahun itu mengejar dan menyerang petugas polisi yang berjaga di sana sambil mengucapkan kalimat takbir.
Seorang petugas polisi mengalami luka sabetan dari golok yang dibawa Rohandi. Polisi melumpuhkan Rohandi dengan menembakkan peluru di pangkal lengannya.
Menurut Kepala Polisi Sektor Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar, pelaku datang dengan niat untuk bunuh diri lantaran memiliki banyak masalah. Dia berharap ditembak mati oleh polisi.
Detasemen Khusus atau Densus 88 sempat turun tangan dalam kasus ini. Namun, menurut Rachmat, aksi Rohandi dipastikan tidak berkaitan dengan terorisme.
"Hasilnya dipastikan memang bukan teroris, enggak ada aliran apa-pa," kata Rachmat, Jumat, 9 November 2018.
Baca: Penyerang Polsek Diduga Gangguan Jiwa, Ini Kata Polisi
Kasus Rohandi yang hendak bunuh diri dengan menyerang Polsek Penjaringan saat ini ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Rohandi ditahan dan dijerat dua pasal, yakni penyerangan dan penggunaan senjata tajam.