TEMPO.CO, Jakarta – Tiga pria pencuri mesin bor tembok berinisial TU, 29 tahun, SO (24) dan AH (21) ditangkap di sebuah rumah yang tengah direnovasi di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 13 November 2018.
Baca juga: Polisi Sebut Pencuri di Rumah Sandiaga Uno Kabur ke Jawa Tengah
"Pencurian sewaktu korban bersama saksi sedang istirahat setelah bekerja merenovasi bangunan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris M Marbun dalam keterangan tertulis, Kamis 15 November 2018.
Marbun mengatakan, aksi pencurian itu dipergoki oleh saksi bernama Sri Mulyani. Saksi melihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam rumah, serta satu orang lain menunggu dengan sepeda motor di jalan depan rumah.
Marbun berujar, setelah mengambil mesin bor, ketiga pelaku kabur berbonceng tiga. "Saksi yang melihat kejadian itu langsung berteriak hingga dilanjutkan melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk," kata Marbun.
Harga mesin bor tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.700.000. Kini, ketiga pencuri telah ditangkap oleh Polsek Kebob Jeruk. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.