TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menggelar prarekonstruksi pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, hari ini, Senin 19 November 2018. Diperum beserta seorang istri dan dua anak mereka ditemukan tewas di rumahnya pada Selasa pagi, 13 November 2018. Belakangan polisi meringkus dan menetapkan Haris Simamora, sepupu istri Diperum, sebagai tersangka.
Baca:
Pembunuhan Keluarga di Bekasi Kubur Rencana Belanja Natal Bersama
Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Polisi: Pelaku Dendam Dihina
“Penyidik akan membuat beberapa agenda berkaitan dengan si pelaku ini dan beberapa dari saksi,” kata Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Senin 19 November 2018.
Menurut Argo, dalam prarekonstruksi yang rencananya dilakukan sekitar Pukul 14 WIB nanti penyidik akan menghadirkan Haris serta beberapa orang peran pengganti para saksi. Tujuannya, lanjut Argo, untuk mengetahui peran masing-masing, serta bagaimana Haris melakukan pembunuhan itu.
Sebelumnya polisi mengatakan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati karena kerap dihina. Haris Simamora disebut melakukannya ketika diundang datang dan menginap ke rumah Diperum pada Senin malam 12 November 2018.
Baca:
Enam Penyelam Cari Linggis di Kalimalang Bukti Pembunuhan, Tapi Gagal
Kronologis Pembunuhan di Bekasi, Anak Korban Sempat Bertanya...
Penyelam dari Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya menyelam di Sungai Kalimalang untuk mencari linggis, barang bukti pembunuhan satu keluarga Bekasi, Sabtu, 17 November 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Rasa sakit hati membimbing Haris menemukan sebilah linggis yang kini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Bukti lain yang sudah dikumpulkan polisi di antaranya mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG milik Douglas, kakak Diperum.
Seperti yang ditemukan pada sepotong celana milik Haris, bercak darah ditemukan pada beberapa bagian mobil itu. Polisi meringkus Haris pada Rabu dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis 15 November 2018. Haris dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan terencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.