TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen Meikarta tetap optimistis pembangunan apartemen akan terus berlanjut meskipun proyek itu terlilit kasus dugaan korupsi. Pembeli apartemen Meikarta asal Semarang, Yoga yakin kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi tak mempengaruhi pembangunan proyek Lippo Group itu.
Baca: Cerita Suap Meikarta, Lippo Group dan Lahan 774 Hektare
"Ada kegelisahan, tapi saya yakin Lippo Group bisa mengatasi masalah itu," kata Yoga, di Jakarta, Jumat 23 November 2018.
Yoga tertarik membeli unit apartemen Meikarta karena menyajikan hunian dengan standar desain cukup tinggi namun harga terjangkau. Yoga menyatakan dia tidak akan membatalkan pembelian unit apartemen karena pertimbangan sisi bisnis kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi memiliki prospek yang baik.
Warga Semarang itu mengaku telah mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk uang muka pembelian satu unit apartemen yang dicicil sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018.
Pembeli lain, Santi asal Jakarta menyebutkan telah mendaftar pembelian unit tipe studio di Meikarta dengan uang muka Rp16 juta. Meski Meikarta terbelit kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Santi tidak khawatir dengan rencana pembelian unit apartemen tersebut.
"Saya lihat mereka tetap bekerja jadi mungkin kasus itu tidak berpengaruh terhadap pembangunan," ujar wanita yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Santi membeli unit Apartemen Meikarta yang diperkirakan akan berkembang pesat karena masuk kawasan industri yang cukup strategis.
Pengacara PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengerjakan proyek Meikarta, Denny Indrayana menegaskan proses hukum yang saat ini ditangani KPK merupakan hal terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.
Baca: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Penampakan Rumah Bupati Bekasi
Denny menyatakan PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. PT MSU juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung.