TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengendara sepeda motor yang berboncengan ketahuan memiliki narkoba jenis sabu setelah polisi mencegat mereka karena pelanggaran lalu lintas. Keduanya, RH, 33 tahun dan EF (24), dihentikan di antaranya karena tidak mengenakan helm.
Baca juga:
Positif Sabu, Ketua DPRD Buton Selatan Ditangkap di Hotel Jakpus
"Anggota menemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita dari saku celana," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora, Komisaris Iver Son Manossoh, Selasa 27 November 2018.
Iver Son menerangkan pencegatan dan pengungkapan kasus narkoba terjadi pada Minggu 25 November 2018. Saat itu RH dan EF sedang melintas di Jalan Latumenten Raya, Jembatan Besi,Tambora, Jakarta Barat. Saat yang sama, anggota Polsek Tambora mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
Baca juga:
Polisi Sebut Dua Karung Narkoba di Cilegon untuk Pesta Tahun Baru
Petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar barang bukti sabu dan tersangka di Polda Metro Jaya Jakarta, 12 November 2017. Sabu dibungkus seperti pembalut wanita dan disembunyikan di balik celana dalam. TEMPO/Amston Probel
Karena mengemudikan sepeda motor tanpa pelat nomor dan tidak mengenakan helm, polisi menghentikan sepeda motor yang ditumpangi RH dan EF. Dua pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat-surat laik berkendara saat diminta.
Iver berujar, polisi kemudian melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya dan menemukan sabu. "Saat akan ditangkap, tersangka EF berusaha untuk melarikan diri ke arah Mall Seasons City," katanya.
Baca juga:
Heboh Mabuk Pembalut, Polda Jabar: Itu Wilayah Polda Metro Jaya
Namun, polisi berhasil menghentikan upaya EF. Keduanya kini dibawa ke Markas Polsek Tambora untuk pengembangan kasus. "Untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," kata Iver.