TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menerapkan sistem peradilan yang berbeda untuk memproses dua tersangka pembunuh Ciktuti Iin Puspita, yakni NR dan Yustian. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan hal ini mengacu pada usia kedua tersangka.
Baca: Pembunuhan di Mampang Diduga Terkait Uang Tips Pemandu Lagu
"Untuk NR, peradilan anak yang kita gunakan," kata Indra melalui pesan pendek, Kamis, 6 November 2018. Alasannya, usia NR baru 17 tahun. Sedangkan untuk Yustian, 20 tahun, penyidik tetap menggunakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Yustian dan NR ditetapkan dibekuk di Kabupaten Meranti, Jambi, 4 jam pasca-jenazah Ciktuti ditemukan di dalam lemari kosannya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 20 November lalu. Mayat tersebut ditemukan oleh dua orang penjaga kos, yakni Wahyu dan Rofiq.
Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Rumah Kos Mampang Prapatan
Dari hasil penyelidikan, Yustian dan NR mendendam kepada Ciktuti karena honor pemandu karaoke yang diberikan untuk NR oleh Ciktuti tak sesuai. Ciktuti tewas setelah kepalanya dihantam martil dan lehernya dijerat dengan tali. Martil dan tali ini menjadi bukti kasus pembunuhan. Kedua benda itu masih berada di kamar saat jasad korban ditemukan.