TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Sisca Dewi bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 13 Desember 2018. Dia didakwa atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo.
Jenderal bintang dua itu murka lantaran Sisca Dewi mengungkap pernikahan sirinya ke
publik melalui media sosial. Pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara.
Baca : Sisca Dewi Sebut Irjen Bambang Minta Foto di Bali Bareng Acara...
Adapun Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya
ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat
perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus
2018. Berikut perjalanan persidangan Sisca Dewi yang dihimpun Tempo:
-Didakwa Memeras dan Mencemarkan Nama Baik
Sisca Dewi didakwa dengan pasal alternatif, yakni pemerasan dan pencemaran nama baik. Adapun rumah milik Sisca Dewi di Jalan Lamandau III nomor 11A Kelurahan Keramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didapatkan dengan cara memeras Bambang.
Namun, Sisca membantahnya dan menyebut rumah tersebut dibeli dengan uang pinjaman dari bank dan Bambang. Rumah tersebut merupakan mahar pernikahan siri mereka. "Rumah di Lamandau ada uang sedikit dari pak Bambang, sebagian banyak dari uang bank," tutur Sisca.