TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan terus mencermati kinerja pihak Kepolisian dan TNI dalam mengusut pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Komisioner Komnas HAM, Amirudin, mengatakan peristiwan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas merupakan tindak pidana.
Baca : IPW: Pembakaran Polsek Ciracas Buntut Kecewa Masyarakat ke Polisi
"Sekarang masih dalam ranah kepolisian dan TNI yang sedang mendalami," kata Amirudin melalui pesan singkat, Selasa, 18 Desember 2018
Amirudin mengatakan institusinya belum ikut menginvestigasi masalah ini lantaran masih percaya kepada profesionalisme polisi dan TNI.
Komnas HAM, kata dia, mendukung polisi untuk mencari pelaku perusakan kantor polisi. Menurut Amirudin, segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum mesti diproses sesuai aturan yang berlaku. "Sebab, penegakan hukum juga merupakan upaya penegakan HAM."
Kapolsek Ciracas Komisaris Agus Widartono bersama sejumlah anggota TNI di Markas Polsek Ciracas, Jumat 14 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi
Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi penangkapan terhadap pengeroyok anggota TNI di kawasan pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Menurut dia, pengeroyokan merupakan perilaku yang tidak menghormati hukum dan HAM.
"Kita tunggu saja proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Mungkin semuanya sedang berproses," ucapnya.
Perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas diduga buntut pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan juru parkir di pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 10 Desember 2018.
Simak juga :
Imparsial Desak Komnas HAM Investigasi Pembakaran Polsek Ciracas
Selain melakukan pembakaran Polsek Ciracas, massa yang mengamuk juga merusak rumah orang tua salah satu juru parkir dan sekretariat Pemuda Pancasila Jakarta Timur. Adapun lima orang juru parkir di kawasan itu telah dicokok polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Agus Komarudin dan anggota Paspampres Prajurit Satu Rivonanda.