Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kota Tangerang Rp 1,1 Miliar

image-gnews
Pembayaran pajak kendaraan di loket layanan Samsat Drive Thru. TEMPO/Tony Hartawan
Pembayaran pajak kendaraan di loket layanan Samsat Drive Thru. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memiliki tunggakan pajak plus denda kendaraan dinas selama lima tahun terakhir sebesar Rp 1,1 miliar. Ratusan kendaraan dinas penunggak pajak itu terdiri atas kendaraan dinas roda dua dan roda empat berpelat merah. 

Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Hampir Rp 2 Triliun

Pemkot Tangerang tercatat tidak membayarkan pajak perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten atau Samsat Cikokol. Tunggakan pajak itu tercatat selama 5 tahun terakhir sejak 2013 hingga 2017.

Data yang diperoleh Tempo dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten UPT Cikokol total tunggakan pajak yang harus dibayar Pemkot Tangerang Rp 1,151 miliar.

Menurut Kepala UPT Cikokol Bapenda Provinsi Banten Saripudin pihaknya sudah mengingatkan melalui surat tentang kewajiban pembayaran pajak. "Sudah dua kali kami bersurat pada Mei dan Juli 2018 tetapi belum ada jawaban tertulis,"kata Saripudin kepada Tempo, Kamis 10 Januari 2019.

Dalam surat yang dikirimkan pada Juli 2018 itu disebutkan bahwa Pemkot diminta melakukan daftar ulang atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Cikokol. "Kami juga meminta Pemkot selain membayar pajak dan tunggakan agar melaporkan kendaraan yang sudah dilelang, rusak atau hilang kepada kami untuk kami data,"ujar Saripudin.

Saripudin menyebutkan dari jumlah tunggakan Rp 1,151 miliar itu rinciannya adalah 219 kendaraan roda 4 dengan tagihan Rp 960 juta dan 501 kendaraan roda dua dengan tagihan Rp 191 juta.

Terkait tagihan pajak itu Saripudin mengatakan seharusnya Pemkot Tangerang kooperatif dengan segera membayar pajak, sebab hasil pembayaran pajak ini nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat  untuk pembangunan.

"Pembayaran pajak itu masuk kas daerah, ada bagi hasil juga untuk Pemkot Tangerang selain ke kas Provinsi Banten," kata Saripudin yang sebelumnya pernah berdinas di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Tangerang.

Tunggakan pajak itu tidak terjadi kalau masing-masing SKPD sebagai pengguna kendaraan membayar rutin pajaknya setiap tahun dan ganti kaleng setiap lima tahunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya sendiri kaget, ternyata sudah berlangsung lama setiap tahun nunggak, jadi bertumpuk-tumpuk," kata Saripudin yang menjabat Kepala UPT Samsat Cikokol sejak April 2018.

Dihubungi terpisah M. Noor Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Tangerang menyatakan telah menerima surat tagihan tunggakan pajak itu dari Kantor Samsat Cikokol. 

"Kami sedang pilah-pilah plat nomor mana saja yang ditagihkan itu masuk daftar lelang atau sudah dihapus dari aset,"kata Noor.

Noor juga menyatakan karena secara internal masih ditelusuri, jadi belum dibayarkan ke Samsat Cikokol. Pihaknya mengatakan ada prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih pembayaran.

Artinya Pemkot, kata Noor akan memeriksa satu per satu plat nomor yang dianggap menunggak pajaknya itu. Apakah kendaraan itu masih aktif, mangkrak, rusak atau sebenarnya masuk daftar penghapusan.

"Karena kami akan menghapus kendaraan untuk dilelang, kalau sudah dilelang otomatis pajaknya tidak menjadi tanggungjawab Pemkot,"kata Noor.

Baca: DKI Lelang 194 Kendaraan Dinas, Baru 45 Unit Terjual Rp 1,6 M

Soal tunggakan pajak itu, kata Noor, sebenarnya Pemkot Tangerang telah menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas masing-masing SKPD. "Logikanya tidak ada denda,"kata Noor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

7 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

7 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

9 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

9 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

9 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

9 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.