TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah bebas penuh hari ini, Kamis 24 Januari 2019. Vonis dua tahun penjara dijalaninya 1 tahun 8 bulan 15 hari karena dipotong remisi.
Baca:
Diumumkan Resmi, Begini Kronologis Pembebasan Ahok
Ahok divonis bersalah di tengah kontestasi Pilkada DKI 2017 lalu. Dia didakwa menista agama berdasarkan isi pidatonya yang disebarluaskan secara tak utuh. Proses persidangan lalu digelar di bawah tekanan demonstrasi massa yang dimotori kelompok ormas Front Pembela Islam (FPI).
Massa yang menyemut di Monas pada 22 Desember 2016 itu meminta Ahok dipenjara lantaran dianggap menista agama. Pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir bersuara lantang saat itu.
Baca:
Ahok Bebas, Begini Suasana Rumah Pribadi di Pantai Mutiara
Ketika dihubungi Tempo perihal kebebasan Ahok tersebut, juru bicara Front Pembela Islam (FPI), yang juga Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, enggan berkomentar. Munarman menyatakan tak ada pernyataan apa pun yang perlu diungkapkan menyambut momentum tersebut.
“No comment,” ujar Munarman dalam pesan pendeknya kepada Tempo pada Rabu petang, 23 Januari 2019.
Baca:
Lima Catatan Peristiwa Ahok Dalam Penjara
Munarman juga tak menyebut akan ada gerakan yang dilakukan FPI. Saat ditanya sikap FPI, lagi-lagi Munarman membalas dengan kalimat senada. “Tidak ada komentar,” ujarnya.
Tonton video gaya Ahok saat bebas dari tahanan Mako Brimob disini