Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberkan Korban Lain Serupa Ahok, Ini Ajakan dan Desakan KontraS

Reporter

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menunjukan jarinya saat prosesi pembebasannya dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, 24 Januari 2019. Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibebaskan sejak pukul 07.00 pada Kamis pagi, 24 Januari 2019. Instagram/@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menunjukan jarinya saat prosesi pembebasannya dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, 24 Januari 2019. Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibebaskan sejak pukul 07.00 pada Kamis pagi, 24 Januari 2019. Instagram/@basukibtp
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajak merefleksikan kembali penggunaan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. KontraS mengambil momentum kebebasan penuh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari masa hukumannya, Kamis 24 Januari 2019.

Baca juga:
Riset Percakapan Ahok Bebas: Ada Anies, Rizieq dan Buni Yani

"Kasus penistaan agama tentunya menjadi pengingat bagi masyarakat dan penyelenggara negara bahwa siapapun dapat menjadi korban kriminalisasi dari Pasal Penodaan Agama tersebut," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani, lewat keterangan tertulis.

Menurut dia, Pasal 156a KUHP penting untuk dikritisi kembali karena tidak memiliki penjelasan kualifikasi sebuah penistaan agama dan parameter yang jelas. Dampaknya, rentan digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Bukan hanya Ahok atau yang kini ingin disapa BTP, sejumlah orang pun pernah mengalami persekusi hingga dipenjara akibat penggunaan pasal tersebut. Beberapa nama adalah Lia Eden (sekte Kerajaan Tuhan), Tajul Muluk (Syiah), Ahmad Musadeq (pendiri Gafatar), Yusman Roy (shalat multibahasa), Mangapin Sibuea (pimpinan sekte kiamat) hingga yang belum lama terjadi seperti kasus Meliana di Tanjung Balai.

Baca:
Hasil Riset, Percakapan Ahok Bebas Didominasi Usia Milenial

"Pertimbangan hakim di Pengadilan dalam menjatuhkan vonis penjara terhadap mereka yang dianggap telah melakukan penodaan agama pun ditafsirkan dengan luas," kata Yati. Dia merujuk kepada larangan untuk mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina sebuah agama sampai larangan menyebarkan kepercayaan yang dianggap sesat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim pengacara Ahok dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 26 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

KontraS berharap bebas penuh Ahok atau BTP menjadi momentum merefleksikan kembali penggunaan pasal penodaan agama yang sudah menjerat banyak orang tersebut. Sekaligus sebagai upaya korektif dan preventif atas potensi terjadinya peristiwa serupa.

Baca:
Warga Teringat Program Ahok dalam Pelebaran Kali Krukut, Apa Itu?

Untuk itu KontraS mendesak pemerintah maupun DPR RI untuk menghapus materi muatan pasal penodaan dan atau penghinaan agama dalam rumusan RKUHP saat ini. KontraS juga meminta aparat penegak hukum memaksimalkan perlindungan bagi masyarakat untuk tidak dikriminalisasi dan dipersekusi atas nama penodaan atau penistaan agama.

"Penindakan terhadap segala bentuk intoleransi tidak boleh dilakukan oleh negara secara 'musiman', apalagi hanya karena adanya momentum politik maupun tujuan politik tertentu," kata Yati. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Sejarah Persia Jadi Iran, Bagaimana Syiah jadi Aliran Mayoritas di Negara Itu?

7 hari lalu

Warga Iran merayakan di jalan, setelah serangan IRGC terhadap Israel, di Teheran, Iran, 14 April 2024. Majid Asgaripour/WANA
Sejarah Persia Jadi Iran, Bagaimana Syiah jadi Aliran Mayoritas di Negara Itu?

Iran dulunya merupakan bagian dari kekaisaran Persia. Lalu berganti nama. Salah satu paham aliran Syiah tumbuh paling subur di negara tersebut.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

11 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

12 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

13 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

14 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

25 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

31 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.