TEMPO.CO, Jakarta – Tim penasehat hukum Ahmad Dhani akan mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Januari 2019. Musikus yang kini aktif berpolitik tersebut divonis 1,5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Baca : Fadli Zon Pastikan Gerindra Beri Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani
“Besok kami daftarkan upaya hukum banding di PN Jakarta Selatan pukul sepuluh,” kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko melalui pesan singkat,Rabu, 30 Januari 2019.
Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata hakim Ratmoho dalam sidang Senin kemarin.
Hendarsam menilai vonis kepada kliennya seperti aksi balas dendam setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipenjara karena dianggap menistakan agama. Menurut dia, dalam menangani kasus Ahmad Dhani semestinya hakim bisa secara jelas mengurai unsur yang dimaksud ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Simak juga :
Jenguk Ahmad Dhani 5 Jam, Mulan Jameela: Dia Sehat
Ia mengatakan tak sedikit pun kliennya ingin menyebar ujaran kebencian. Hakim, kata dia, hanya mendasarkan pada asumsi untuk menentukan suatu perbuatan mengandung ujaran kebencian atau tidak. “Hakim hanya menyandarkan pada tafsiran subjektif, tanpa alasan argumentatif secara hukum.”