TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet, tersangka kasus hoax, hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain menyerahkan Ratna, polisi juga melimpahkan barang bukti kasusnya.
Baca: Kejati DKI Sebut Berkas Ratna Sarumpaet P21, Kapan ke Penuntutan?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas tahap kedua.
"Kejaksaan Tinggi kemarin sudah menyatakan bahwa berkas kasus Ratna Sarumpaet lengkap baik secara materil maupun formil atau P21," ujar Argo di kantornya pada Kamis, 31 Januari 2019.
Penyerahan berkas tahap kedua, kata Argo, merupakan bentuk dari tanggung jawab penyidik terhadap suatu kasus.
Tersangka kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza
Ratna meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.05. Rombongan pengantar dirinya ke kejaksaan terdiri dari dua motor dan satu mobil pengawalan, satu mobil tahanan, satu ambulans, dua mobil Sub Direktorat Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro, serta lima mobil wartawan.
Wanita berusia 69 tahun itu tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.35. Menurut pantauan Tempo, Ratna ditemani oleh anaknya, Atiqah Hasiholan.
Ratna yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, rompi warna oranye bertuliskan tahanan, serta kerudung merah muda langsung dibawa ke ruangan Seksi Tindak Pidana Umum. Ia tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Anggota Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat hendak terbang ke Santiago, Cile. Ia ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yabg tersebar di media sosial.
Belakangan polisi mengungkap kalau wajah lebam itu diakibatkan proses sedot lemak yang dilakukan Ratna di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik memeriksa banyak saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, hingga mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Baca: Rajin Menulis di Tahanan, Ratna Sarumpaet Minta Dibawakan Laptop
Kasus hoax Ratna Sarumpaet juga menyeret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna Sarumpaet, yakni aktris Atiqah Hasiholan dan pengamat politik Rocky Gerung. Ratna sempat mengirim foto wajah bengepnya kepada Rocky Gerung sebelum akhirnya mengaku jika bengkak itu efek samping operasi plastik.