TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani resmi mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukum 18 bulan penjara kepadanya. Langkah banding ini didaftarkan oleh tim pengacaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Jauari 2019.
Baca: Cerita Ahmad Dhani Soal Tidur dan Mandi Selama di Rutan Cipinang
"Kami selaku kuasa hukum Ahmad Dhani tidak pernah mengakui ini suatu perbuatan pidana," kata Ali Lubis, pengacara Dhani.
Ali menilai, banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum saat menjatuhkan vonis kepada Dhani. Karena itu dia berharap majelis hakim banding nanti membebaskan Dhani.
Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf a junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan itu terkait dengan sejumlah pernyataannya di media sosial yang dinilai sudah masuk kategori menyebar kebencian.
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Ahmad Dhani Aneh dan Tak Lazim, Kenapa?
Atas dakwaan itu, majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung menahan Dhani.
NABILA HANUM | SSN