TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Amelia berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait pengunduran diri anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Syafri mengundurkan diri setelah terlibat kasus skandal seksual.
Baca : Dugaan Pelecehan Seksual, Rizky Amelia Lapor ke Komnas Perempuan
Kuasa hukum Amelia, Haris Azhar, mengatakan surat itu akan dikirim dalam sepekan ke depan. Menurut dia, surat ditulis karena Amelia menilai ada kejanggalan terkait keputusan presiden yang mengabulkan pengunduran diri Syafri.
Utamanya, kata dia, surat pemberhentian Syafri memakai narasi "diberhentikan dengan hormat". "Maka kami minta Keputusan itu dibatalkan," kata Haris saat ditemui seusai konferensi pers di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019.
Haris mensinyalir ada upaya sejumlah pihak untuk melindungi Syafri. Ia mengatakan, dengan pemberhentian secara terhormat itu, pihak kepresidenan seolah tak menganggap Syafri sedang berkasus. Ia pun menyayangkan presiden yang serta-merta menandatangani surat mundur Syafri. "Seharusnya presiden mencari tahu mengapa orang mundur," ujarnya.
Haris berpendapat, seharusnya presiden juga mempertimbangkan pelaporan Amelia untuk mengeksekusi surat permohonan mundur Syafri sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Amelia sebelumnya telah melaporkan surat aduan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syafri ke Sekretariat Negara.
Surat itu dialamatkan untuk presiden dan ditembuskan ke Kementerian Keuangan. Surat tersebut dikirim pada Desember lalu.
Selain ihwal Keputusan Presiden, tim advokat mempertanyakan laporan Amelia di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mandek karena Syafri secara resmi sudah tidak menjabat sebagai anggota dewan pengawas. Haris menilai, Ketua DJSN tidak layak membubarkan tim panel yang dibentuk untuk mengusut kasus Amelia.
Ia menyebut, Keppres diduga menjadi alat DJSN untuk menghentikan pengusutan terhadap Syafri. Dugaan ini menguat saat DJSN tak kunjung melaporkan hasil pemeriksaan tim panel terhadap Syafri, Amelia, dan sejumlah saksi.
Baca: Rizky Amelia Nilai DJSN Tak Berhak Stop Pemeriksaan Pejabat BPJS TK
DJSN menghentikan proses pemeriksaan setelah Syafri resmi mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas BPJS TK. Mundurnya Syafri ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Jokowi tertanggal 17 Januari 2019.