Berkas Lengkap, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Polda Jabar

Bahar bin Smith (tengah) menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Tindakan kekerasan terhadap orang lain itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember di Bogor. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith (tengah) menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Tindakan kekerasan terhadap orang lain itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember di Bogor. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bogor – Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bambang Hartoto mengatakan alasan pihaknya melakukan penahanan Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat adalah guna memudahkan koordinasi alih-alih alasan keamanan.

“Kami memutuskan untuk melanjutkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik untuk memudahkan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum,” kata Bambang di Kantor Kejari Cibinong, Senin, 4 Februari 2019.

Baca: Polisi serahkan Bahar bin Smith ke Kejaksaan

Bambang mengatakan saat ini baik tersangka maupun barang bukti sudah diterima oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya dijadwalkan proses persidangan. "Seluruhnya, baik tersangka dan barang bukti sudah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah kami terima,” kata dia.

Menurut Bambang, sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. “Sembari kita menunggu arahan dari Mahkamah Agung terkait apakah bisa dipindahkan ke PN Bogor atau akan terus dilakukan disana,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor sebelumnya menyatakan berkas kasus penganiayaan Bahar bin Smith telah lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua dari kepolisian kepada kejaksaan pada Senin, 4 Februari 2019 sekitar pukul 11.00.

Baca: Tersenyum, Bahar bin Smith Ucapkan Satu Kata Ini

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU, 17 tahun dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Adapun Bahar dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat 2, Pasal 333 ayat 2 dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Selain Bahar bin Smith, pihak kepolisian menahan Habib Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit yang turut serta dalam kasus tersebut.








Dakwaan terhadap AG Pacar Mario Dandy Tidak Beda Jauh dari Materi Rekonstruksi

48 menit lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dakwaan terhadap AG Pacar Mario Dandy Tidak Beda Jauh dari Materi Rekonstruksi

Dia tidak bisa banyak menyampaikan detail dakwaan untuk pacar Mario Dandy Satriyo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kemarin.


Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

13 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam persidangan AG, pacar Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya.


Rieke Diah Pitaloka Minta Tidak Ada Perdamaian dan JC dalam Kasus Mario Dandy Cs

14 jam lalu

Suasana rekonstruksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rieke Diah Pitaloka Minta Tidak Ada Perdamaian dan JC dalam Kasus Mario Dandy Cs

Rieke Diah Pitaloka siap mengawal apabila ada orang kuat yang terseret karena efek domino kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D.


Pengacara Yakin Hakim Akan Berpihak ke Korban Penganiayaan Mario Dandy

15 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara Yakin Hakim Akan Berpihak ke Korban Penganiayaan Mario Dandy

D mengalami cedera yang cukup parah setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.


38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

15 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

Diversi AG, pacar Mario Dandy Satriyo hari ini ditolak. Alasannya karena kondisi D, korban penganiayaan yang adalah anak pengurus GP Ansor.


Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

16 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

Mangatta Toding Allo selaku pengacara pacar Mario Dandy Satriyo ini mengatakan pembelaan kliennya disampaikan besok.


Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

17 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

Djuyamto tidak mengetahui pasti alasan pihak D menolak berdamai dengan pacar Mario Dandy Satriyo itu.


Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

18 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan D telah membuat surat permohonan maaf dengan tanggal 14 Maret 2023 yang ditujukan kepada korban.


Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

19 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Pacar Mario Dandy, AG, akan menjalani sidang hari ini. Berikut fakta-fakta yang dirangkum menjelang sidang.


Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

1 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

Pengacara D memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH, pacar Mario Dandy Satriyo