Jakarta - Polisi menangkap seorang warga Amerika Serikat karena diduga menanam dan memproduksi ganja. LAC, inisial pria Amerika berusia 35 tahun ini, melakukannya di Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca:
Polres Bogor Temukan Ladang Ganja di Puncak
"Ditemukan beberapa pohon mariyuana yang ditanam di apartemen tersebut," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Komisaris Besar Krisno Siregar lewat keterangan tertulis, Rabu 6 Februari 2019.
Polisi telah menangkap LAC pada 2 Januari 2019. Dia ditangkap di kamarnya nomor 1509, lantai 15, tower 1, Apartemen Batavia.
Belakangan terungkap bahwa LAC membawa bibit ganja yang ditanamnya itu dari Amerika. Dia bertani ganja didukung teknik dan fasilitas khusus seperti pencahayaan buatan menggunakan lampu khusus.
Baca:
Ganja Cair dalam Tisu Basah, Begini Modus Tersangka
"Ada juga perlakuan suhu, pH (derajat keasaman) tanah, pupuk organik, dan media tanam," kata Krisno menjelaskan.
Polisi menemukan tiga tanaman ganja dengan tinggi sekitar 30 sentimeter, dua dengan tinggi sekitar 10 sentimeter, dan satu yang tanpa daun setinggi sekitar 35 sentimeter. Semuanya tertanam dalam 'lahan' berupa boks kontainer putih.
Bersama enam batang tanaman itu, polisi menyita dua kantong plastik berisi campuran daun ganja kering beserta batang dengan bobot masing-masing 30 dan 74 gram. Disita pula setoples bunga ganja kering seberat 20 gram, satu toples ganja kering seberat tujuh gram.
Baca juga:
Mahasiswa Ini Edarkan 20 Kilogram Ganja dalam 8 Bulan di Kampus
Krisno mengatakan, LAC dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika. "Serta bekerja sama dengan Polisi Law Enforcement in The United States," kata dia.