TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat akan melakukan pengembangan terhadap para member yang telah menggunakan jasa prostitusi online dan live show pornografi lewat grup LINE Show Time. Persoalannya, para talent yang terlibat dalam praktik haram tersebut masih ada yang di bawah umur.
"Untuk mengetahui apakah si member itu bisa dikatakan sebagai pelaku eksploitasi anak dengan menggunakan jasanya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Erick Sitepu pada Kamis, 7 Februari 2019.
Baca: Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017
Kasus prostitusi online dan live show pornografi ini terungkap setelah polisi mencurigai aktivitas di grup LINE Show Time. Setelah diselidiki, ternyata grup itu merupakan sarana prostitusi online. Bahkan polisi juga menemukan grup serupa lainnya yang dikelola oleh admin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Erick, pelacakan identitas member akan dilakukan melalui data yang dikirimkan member saat mendaftar kepada para tersangka admin grup. Selanjutnya, informasi member tersebut dikaji dan selidiki.
Terkait dengan cara bergabung, Erick menuturkan para talent yang telah mengenal banyak member dari grup sebelumnya biasanya dihubungi dan diajak bergabung jika ada grup baru. Mereka juga tak diwajibkan membayar untuk bergabung dalam grup.
Baca: Polisi: Grup Live Show Pornografi Diikuti Ratusan Member
Biasanya, kata Erick, mereka cukup menghubungi admin dan admin akan memverifikasi para talent dengan meminta mereka mengirimkan foto diri dalam keadaan tanpa busana. "Apabila admin setuju maka para talent akan diundang masuk ke dalam grup," ujarnya.
Selain itu, ada pula talent yang berawal dari member biasa. "Mulanya merupakan member pasif namun setelah melihat kegiatan di grup kemudian tergiur dan menjadi talent," ujarnya.
Adapun lima tersangka yang sudah ditangkap adalah SH, 23 tahun, ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu para tersangka memiliki satu atau lebih grup chat berisi konten pornografi dan prostitusi. Pelayanan yang diberikan setiap grup juga berbeda-beda.
Baca: Polisi: Pornografi dan Prostitusi SHOW TIME Libatkan Pelajar SMA
Contohnya, tersangka SH memiliki tiga grup yang memberi tiga jenis pelayanan yaitu video porno dewasa, video porno anak, dan live show. Kemudian, pelayanan di grup live show juga dibedakan menjadi tiga yaitu phone sex, video call sex, dan siaran langsung telanjang.
Sedangkan tersangka RM, selain memberi live show telanjang, juga memfasilitasi siaran langsung berhubungan badan. Pemeran hubungan intim itu berasal dari talent atau model yang disiapkan oleh RM.
RM bakal meminta kesedian para talent, menyediakan tempat dan mengumumkan jadwal siaran langsung hubungan intim kepada para member. Para tersangka live show pornografi itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.