TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengunjung Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat, AM, 20 tahun menjadi korban penjambretan dengan modus baru. Korban dijambret oleh dua tersangka yakni RF (18) dan BGS yang masih buron sejak peristiwa penjambretan itu pada Jumat, 8 Februari 2019 Pukul 05.30 WIB.
Baca:
Polisi Bekuk Pelaku Penjambretan Modus Godain Pacar
Kepala Kepolisian Tanjung Duren Komisaris Lambe Patabang menceritakan, saat itu korban yang tengah jenuh di dalam rumah sakit memutuskan keluar untuk merokok. Dia lantas didatangi oleh kedua tersangka.
"Pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT hitam dengan Nomor Polisi B-44XX-BOD," ujar Lambe Patabang, Selasa 12 Februari 2019.
Lambe melanjutkan, saat masih di atas sepeda motor, BGS bertanya kepada korban tentang arah ke Tanjung Priok. Kemudian, korban memberitahukan dengan isyarat tangan jalan ke arah sana. Namun, BGS meminta agar ditunjukkan jalan melalui Google Maps dari ponsel korban.
Baca:
Terekam CCTV, Jambret di Bekasi Incar Anak-anak
"Saat korban memperlihatkan Google Maps, BGS langsung mengambil handphone merek Samsung milik korban," ujar Lambe.
Lambe berujar, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan tersangka. Namun, BGS menyikut dada kanan AM sehingga ponsel tersebut terebut.
Lambe melanjutkan, kedua tersangka lantas berusaha kabur. Namun, sekitar sepuluh meter melaju, keduanya terjatuh. Teriakan "jambret" yang dilantangkan korban terdengar oleh anggota Buser Polsek Tanjung Duren yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
Baca:
Pemotor Jatuh dan Tewas di Sunter, Kasus Penjambretan Maut Lagi?
RF ditangkap, namun BGS berhasil melarikan diri bersama handphone hasil penjambretan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengaan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Lambe.