TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Sektor Kebon Jeruk menangkap satu kawanan jambret pada Sabtu, 9 Februari 2019. Para pelaku terdiri dari dua pemuda berinisial RR, 21 tahun, RM (22), dan remaja perempuan AP (16).
"Tiga pelaku jambret sering berkeliaran di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris M Marbun, Ahad, 10 Februari 2019.
Baca : Terekam CCTV, Jambret di Bekasi Incar Anak-anak
Marbun menjelaskan, para pelaku ditangkap di hari yang sama usai melaksanakan aksinya. Mereka menjambret seorang perempuan di Jalan Panjang Relasi, Kebon Jakarta Barat, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Marbun mengatakan, para pelaku awalnya mencari mangsa dengan mengendarai angkot. Turun dari angkot, pelaku melihat korban berjalan sendirian membawa tas di Jalan Panjang Relasi.
"Para pelaku langsung menghampiri korban, salah seorang pelaku kemudian berkata 'Kamu menggoda pacarku ya'," ujar Marbun mencontohkan.
Korban membantah tuduhan itu. Namun, tas korban langsung ditarik paksa oleh para pelaku sehingga lepas dari tangannya. Para pelaku lantas kabur dengan mengendarai angkot.
Simak pula :
Tewasnya Pemotor di Sunter, Polis: Tak Ada Indikasi Penjambretan
Marbun mengatakan, tas slempang warna hitam milik korban berisi uang tunai Rp 100 ribu, empat cincin emas, dan satu power bank. "Korban menderita kerugian sebesar Rp 2 juta ," kata Marbun.
Ditambahkannya kini para pelaku jambret telah dibawa ke Kantor Polsek Kebon Jeruk. Mereka terancam dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Lihat foto: Unjuk Kebolehan Polwan dan Freestyler di Depan Milenial