Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Korban Ledakan di Mall Taman Anggrek Masih Dirawat, Satu Orang Patah Tulang

image-gnews
Petugas kebersihan Mall Taman Anggrek membersihkan pecahan kaca akibat ledakan pipa gas bocor. Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Petugas kebersihan Mall Taman Anggrek membersihkan pecahan kaca akibat ledakan pipa gas bocor. Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat dari tujuh korban ledakan di Mall Taman Anggrek masih dirawat hingga hari ini. Kepala Divisi Pelayanan Medis Rumah Sakit Royal Taruma Elfrida Rinawaty Manurung berujar, tiga di antaranya korban di rawat di ruang intermediate care.

Baca: Ledakan di Mall Taman Anggrek, Polisi Sebut Dua Tersangka Lalai

"Sedangkan satu lagi dirawat di ruang biasa," kata Elfrida di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 22 Februari 2019.

Elfrida mengatakan, pasien yang dirawat mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki. Korban mengalami luka bakar tingkat dua atau superficial partial-thickness burn, yakni yang terjadi pada epidermis dan sebagian lapisan dermis.

"Kurang lebih luasnya 20 persen," kata dia.

Elfrida menambahkan, kondisi pasien saat ini stabil walau masih dalam perawatan intensif. Satu orang korban akan menjalani operasi sore ini karena patah tulang.

Ledakan di Mall Taman Anggrek terjadi pada Rabu, 20 Februari 2019 sekitar pukul 10.30. Selain melukai tujuh orang, ledakan itu juga merusak 12 counter dan 2 ruko.

Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden itu yakni Krisno Afalon selaku Supervisor Engineer dan Faisal Awali selaku teknisi. Mereka merupakan pegawai PT Mulia Intipelangi yang bertugas memelihara instalasi, khususnya liquefied petroleum gas atau LPG. Tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 360 KUHP.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, keduanya lalai dalam menjalankan tugas dan tidak patuh pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Petunjuk dari pimpinan perusahaan bahwa saat pencopotan, harus ditindaklanjuti dengan pemasangan flange buta, ternyata tidak dilaksanakan," kata Hengki.

Hengki menjelaskan, insiden ledakan bermula saat Mall Taman Anggrek ingin merelokasi food court dari lantai empat ke lantai dua. Perusahaan pusat perbelanjaan itu menargetkan pekerjaan selesai pada 20 Februari 2019. Besoknya, launching food court baru rencana digelar. Krisno lantas menugaskan dua teknisi yaitu Faisal dan Tursiman untuk mengerjakannya.

"Dalam proses ini diharuskan adanya pemindahan meteran gas," kata Hengki.

Pada saat pengerjaan itu, teknisi hanya menyiapkan dua flange buta atau pelat padat digunakan untuk menutup dari ujung sistem perpipaan. Sedangkan pipa gas yang harus ditutup sejumlah tiga unit.

Pipa gas yang berada di tenant Soto Betawi tidak ditutup flange buta. Teknisi hanya menutupnya dengan tuas. Sekitar pukul 08.00 di hari ledakan, para teknisi meninggalkan pekerjaan dengan alasan akan menutupnya dengan flange nanti.

Baca: Ledakan di Mall Taman Anggrek, Ini Daftar 6 Korban Luka

Sesaat sebelum terjadi ledakan di Mall Taman Anggrek, pegawai tenant Soto Betawi datang dan mencoba menghidupkan kompor namun api tidak keluar. "Pegawai yang tidak diberitahu itu lantas membuka tuas, akibatnya gas keluar deras. Dia lantas keluar minta bantuan security, dan terjadilah ledakan," kata Hengki.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turki Secara Resmi Ajukan Keanggotaan BRICS

8 hari lalu

Pendukung Presiden Turki Tayyip Erdogan mengibarkan bendera di luar markas Partai AK, di Ankara, Turki 15 Mei 2023. REUTERS/Umit Bektas
Turki Secara Resmi Ajukan Keanggotaan BRICS

Turki secara resmi telah meminta untuk bergabung dengan kelompok negara-negara emerging market BRICS


PGN Tanggap Atasi Kebocoran Pipa Gas di Kuningan

34 hari lalu

PGN Tanggap Atasi Kebocoran Pipa Gas di Kuningan

Tim Penanganan Gangguan (TPG) PGN segera melakukan penanganan terhadap indikasi kebocoran pipa gas bumi di depan Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.


SKK Migas Pertimbangkan Penggunaan Jaringan Gas di IKN, Ini Alasannya

9 Juli 2024

Wakil Kepala SKK Migas Shinta Damayanti, usai acara peresmian Ruang Hijau Taman Buah Puspantara IKN di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
SKK Migas Pertimbangkan Penggunaan Jaringan Gas di IKN, Ini Alasannya

SKK Migas mengatakan akan mengoptimalkan pembangunan dan penyaluran jaringan gas atau jargas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

30 Juni 2024

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Wiko Migantoro berfoto bersama usai meninjau kesiapan BUMN dalam pembangunan sarana dan fasilitas (Sarfas) energi di Ibu Kota Nusantara (IKN) termasuk jaringan gas oleh Pertamina. Minggu 30 Juni 2024
Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan BUMN dalam pembangunan sarana dan fasilitas energi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk jaringan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina.


Dapat Jaminan Pasokan Gas, Pupuk Kujang Bersiap Bangun Pabrik Baru

23 Juni 2024

TEMPO/Subekti
Dapat Jaminan Pasokan Gas, Pupuk Kujang Bersiap Bangun Pabrik Baru

Pupuk Kujang berencana membangun pabrik baru Kujang-1C sebagai pengganti pabrik Kujang-1A yang sudah tua dan relatif tidak efisien.


Jawa Barat Defisit Gas, SKK Migas Dorong Penyaluran Surplus dari Jatim dan Genjot Jaringan Gas Cisem II

20 Juni 2024

Paparan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman tentang proyek pipa Cisem 2 pada Forum Gas Bumi 2024 di Hotel Pullman Bandung, Rabu, 19 Juni 2024. Forum Gas Bumi 2024 akan berlangsung tiga hari. (Tempo | Ahmad Fikri)
Jawa Barat Defisit Gas, SKK Migas Dorong Penyaluran Surplus dari Jatim dan Genjot Jaringan Gas Cisem II

SKK Migas mengatakan defisit gas di Jawa Barat akibat tak berimbangnya permintaan dan pasokan gas. Sementara pasokan gas di Jawa Timur berlebih.


SKK Migas: Target Investasi Migas Tahun Ini Sebesar USD15 Miliar

19 Juni 2024

SKK Migas: Target Investasi Migas Tahun Ini Sebesar USD15 Miliar

SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) mencanangkan target produksi migas tahun 2030 mencapai 12 miliar BSCFD.


10 Negara Penghasil Gas Alam Terbesar di Dunia, Ada Indonesia?

6 Juni 2024

Berikut ini deretan negara produsen gas bumi terbesar di dunia, di antaranya dipimpin oleh Amerika Serikat dan Rusia. Foto: Canva
10 Negara Penghasil Gas Alam Terbesar di Dunia, Ada Indonesia?

Berikut ini deretan negara produsen gas bumi terbesar di dunia, di antaranya dipimpin oleh Amerika Serikat dan Rusia.


Cara Batasi Pembelian LPG 3Kg: dari Cap 'Hanya untuk Masyarakat Miskin' sampai Pakai KTP

29 Mei 2024

Ilustrasi tabung gas 3 kg (TEMPO/YUDONO)
Cara Batasi Pembelian LPG 3Kg: dari Cap 'Hanya untuk Masyarakat Miskin' sampai Pakai KTP

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengerem jatuhnya gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke ang tak berhak, termasuk pembelian dengan KTP mulai 1 Juni


Karen Agustiawan Jelaskan Alasan Pengadaan LNG, Singgung Perpres Zaman SBY

22 Mei 2024

Terdakwa kasus dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Karen Agustiawan, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Karen Agustiawan Jelaskan Alasan Pengadaan LNG, Singgung Perpres Zaman SBY

Karen Agustiawan menuturkan dasar pengadaan LNG itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 yang diteken oleh Presiden SBY.