Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Pidanakan Satu Pengusaha Pembuang Limbah ke Sungai Cileungsi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima delapan laporan terkait dengan adanya pelaku usaha yang membuang limbah industri ke Sungai Cileungsi.

Kepala Sub Bidang Pengaduan KLHK, Beni Bastiawan, mengatakan satu dari laporan tersebut sedang diproses secara pidana.

Baca : Buang Limbah di Sungai Cileungsi, 5 Pelaku Usaha di Bogor Dihukum

"Selain menjatuhkan sanksi administrasi kami juga menempuh proses pidana. Sekarang sedang berjalan," kata Beni saat mengikuti penyampaian hasil monitoring Ombudsman pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Maladministrasi dalam Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi di kantor Ombudsman Ri, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.

Ia menuturkan dari delapan laporan tujuh di antaranya merupakan informasi Direktorat Jenderal Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Sedangkan, satu lagi berasal dari laporan inisiatif Ditjen Penegakan Hukum.

Beni memaparkan satu perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administrasi dan sekarang diproses pelanggaran pidananya adalah PT Kahaptek. Sedangkan, dua perusahaan lainnya saat ini sedang dalam proses dikenakan sanksi administrasi. Keduanya adalah PT Aspek Kumbong dan PT Trio Putra Utama.

Selain itu, masih ada lima perusahaan lagi, yakni PT Tiara utama Laundry, PT Megasari Makmur I, PT Sun Lee Jaya, PT Sinar Hoperindo, dan PT Cahaya Mega Laundry, sedang dalam proses penegakan hukum dan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. "Yang kami proses tiga perusahaan," ujarnya.

Ia menjelaskan mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kewenangan menyelesaikan pengaduan kegiatan usaha yang yang berizin maupun tidak, yang mencemari lingkungan berada di tingkat kota atau kabupaten.

Namun, kata dia, KLHK bisa langsung terjun untuk menyelidiki jika kondisi pencemarannya sudah dianggap serius. Sehingga dari delapan laporan, tiga di antaranya diproses di KLHK langsung dan sisanya diserahkan ke Kabupaten Bogor untuk diproses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika pelaku usaha terbukti sengaja membuang limbah dan mencemari lingkungan bisa dikenakan sanksi dipidana," ujarnya.

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk meminta bantuan terkait penanganan tindak pidana pencemaran di sungai Cileungsi.

"Pelaku usaha yang mencemari lingkungan tidak cukup hanya sanksi administrasi. Mereka harus dipidanakan agar ada efek jera bagi yang lainnya," ujarnya.

Adapun mekanisme untuk memindanakan para pengusaha nakal tersebut mengacu pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak pula :
Lagi Pencemaran Sungai Cileungsi, Dinas LH Masih Cari Sumbernya

"Sanksi administrasi saja tidak cukup. Memidanakan mereka yang melanggar agar memberi efek jera," ujarnya.

Adapun terkait pidana pembuangan limbah, bunyi pasal 98 UU tersebut, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

2 hari lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

3 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

13 hari lalu

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall


Pertama Kali, Pakar Jepang dan Cina Diskusi Soal Pelepasan Air Limbah Fukushima

26 hari lalu

Rafael Mariano Grossi, Direktur Jenderal Badan Energi Atom Internasional (kedua kiri) didampingi Tomoaki Kobayakawa, Presiden Tokyo Electric Power Co. (ketiga kiri) tiba untuk memeriksa pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima yang rusak di Futaba, timur laut Jepang, Rabu, 5 Juli 2023. Hiro Komae/Pool melalui REUTERS
Pertama Kali, Pakar Jepang dan Cina Diskusi Soal Pelepasan Air Limbah Fukushima

Ini menjadi pembicaraan pertama Jepang-Cina sejak Tokyo mulai melepaskan air limbah Fukushima ke laut tahun lalu.


CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

35 hari lalu

Chairperson GoTo Impact Foundation, Monica Oudang, saat peluncuran Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 via zoom meet, Kamis, 21 Maret 2024. Dok: Tangkapan Layar
CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

36 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

39 hari lalu

Instalasi konversi limbah cair menjadi biogas (Dok. Universitas Diponegoro)
Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

Peneliti Undip dan UKM Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membuat biogas dari olahan limbah tahu dan ternak sapi. Bisa digunakan untuk kelistrikan.


Cina Kecam Jepang karena Buang Lagi Limbah Nuklir PLTN Fukushima

56 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa memegang plakat bertuliskan
Cina Kecam Jepang karena Buang Lagi Limbah Nuklir PLTN Fukushima

Kedutaan Besar Cina mengkritik pemerintah Jepang yang melanjutkan pembuangan air limbah dari PLTN Fukushima


PT Bioklin Teknologi Cemerlang Solusi Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Efisien, dan Ramah Lingkungan

59 hari lalu

PT Bioklin Teknologi Cemerlang Solusi Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Efisien, dan Ramah Lingkungan

Perusahaan ini bertekad untuk memperkenalkan teknologi yang memungkinkan pengolahan limbah secara efektif tanpa merusak lingkungan


Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

22 Februari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Losari, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi menekankan pentingnya SPAL-DT untuk mengelola limbah cair agar ramah lingkungan. Berikut profil SPAL-DT Makassar.