TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 18 orang dan seorang pengacara dalam kasus premanisme terbaru yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Mereka diciduk setelah diduga menduduki secara paksa sebuah lahan tanah kosong di Kamal Raya RT 07/RW 09 Cengkareng Barat.
Baca berita sebelumnya:
Premanisme Lagi, Polisi Sergap 18 Orang Plus Pengacara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, menerangkan bahwa para tersangka menguasai lahan dengan cara merusak rantai dan kunci gembok pintu. Mereka mendirikan dua plang tanda penguasaan lahan itu lalu membangun bedeng lengkap dengan toilet.
Preman beraksi, lanjut Edy, dengan mengaku memiliki Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris. "Padahal korban atau pelapor memiliki bukti kepemilikan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1185, 1186,1187," kata Edy, dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Februari 2019.
Karangan bunga ucapan terima kasih diletakkan di depan kantor Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, 23 November 2018. Karangan bunga tersebut sebagai ucapan terima kasih dari masyarakat untuk Polres Jakarta Barat yang telah memberantas kasus premanisme di daerah Jakarta Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi belum membeberkan asal kelompok ini. Seperti diketahui, pada akhir tahun lalu, polisi juga menangkapi tersangka premanisme asal dua kelompok yakni Hercules Rosario Marshal dan ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten. "Lebih jelasnya nanti," kata Hengki juga lewat keterangan tertulis.
Baca berita sebelumnya:
Premanisme, Anggota Kelompok Hercules dan KPPB Banten Ditangkapi
Dalam kasus terbaru, polisi menyita pula empat senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua tongkat kayu yang dipasangi paku dan tongkat baseball saat penangkapan 19 orang tersebut. Ini mirip dengan perkara Hercules yang kini sudah disidangkan
Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.