TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum mengesahkan draf peraturan gubernur tentang pembatasan kantong plastik di Ibu Kota. Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Djafar Muchlisin mengatakan masih ada sejumlah poin dalam aturan yang sedang digodok.
"Ada sejumlah aturan yang akan sangat detil dalam implementasinya," kata Djafar pada Ahad, 3 Maret 2019.
Baca: DKI Terbitkan Pergub Pembatasan Kantong Plastik Dua Pekan Lagi
Djafar mengatakan salah satunya adalah aturan kepada pengusaha untuk menggunakan material daur ulang sebagai bahan dasar pembuatan plastik belanja atau sekali pakai. Aturan ini juga diklaim akan mengikat kepada seluruh perusahaan ritel dan penjual pasar-pasar tradisional di seluruh kawasan DKI Jakarta. "Kantong yang ramah lingkungan dan mudah diurai," ujarnya.
Sejak pertengahan 2018, Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan aturan khusus penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dinas Lingkungan Hidup telah menuntaskan draf peraturan tersebut dan sudah diserahkan kepada Anies pada Desember lalu. Hingga hampir tiga bulan, belum ada tanda-tanda Anies akan menetapkan peraturan pembatasan plastik tersebut.
Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) justru mengeluarkan keputusan yang lebih cepat untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Mereka menetapkan aturan kepada anggotanya untuk menerapkan biaya tambahan kepada konsumen setiap pemakaian sebuah kantong plastik, sejak 1 Maret lalu.
Baca: Pasar Tradisional di DKI Hasilkan 240 Ton Sampah Plastik Per Hari
Menurut Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta memang belum semua anggota asosiasi tersebut telah melaksanakan aturan baru ini. Beberapa dari anggota Aprindo mengklaim harus memperbaiki sejumlah mekanisme administrasi dan komputer untuk menerapkan tarif pada setiap kantong plastik yang digunakan. mengatakan sebagian anggotanya mengaku masih menemui kendala administrasi.
“Yang tadinya gratis, sekarang berbayar dan jadi barang jualan. Ini memang perlu proses. Tak bisa dalam hitungan hari,” kata Tutum.
Menurut Tutum, hingga hari ketiga, sudah ada 30 brand besar yang langsung menerapkan aturan plastik berbayar kepada konsumen untuk mengikuti aturan soal pembatasan kantong plastik. Hal ini telah memberikan dampak signifikan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 30 persen.
LANI DIANA | FRANCISCA CHRISTY