"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby Cs," kata Hercules.
Bobby yang memiliki nama asli Fransisco Soares Recardo merupakan tangan kanan Hercules. Bobby dan sembilan orang lain yang diduga anak buah Hercules didakwa menduduki lahan seluas dua hektare milik PT Nila Alam sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, mereka diduga tutut melakukan kekerasan.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 1 Desember 2018, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu berujar, Bobby merupakan orang yang mengenalkan Handi Musyawan kepada Hercules. Handi adalah ahli waris dari Thio Ju Auw yang mengklaim memiliki lahan PT Nila Alam melalui Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003.
Hercules, Bobby dan Handi dan pengacara bernama Sofian Sitepu kemudian bertemu untuk membicarakan keabsahan putusan itu sebelum melakukan pendudukan. Handi lantas memberi kuasa lapangan dan kuasa jual kepada Hercules sebagai syarat agar dirinya mau membantu. Sofian Sitepu juga diketahui diberikan surat kuasa.
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Hercules melanjutkan, selain membantah melakukan kekerasan, ia juga mengatakan hanya menghadiri pemasangan plang atas nama Thio Ju Auw di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia mengaku tidak mengikuti dan mengetahui apa yang dilakukan Bobby sebelumnya di lahan tersebut.
Simak pula :
Pengakuan Hercules: Dikasih Tugas Khusus oleh Pak Kapolri
"Saat itu saya hanya datang untuk pasang plang, saya datang bersama kuasa hukum atau pengacara (Sofian Sitepu)," kata dia.
Hercules menambahkan, semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum juga tidak melihat dirinya melakukan kekerasan. Untuk itu, tuntunan tiga tahun penjara menurut dia tidak adil. "Bahkan saudara Bobby pun saksi tidak melihat," kata Hercules.