TEMPO.CO, Serang - Kericuhan sempat mewarnai kedatangan Siti Aisyah di kampung halamannya Rancasumur, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa malam 12 Maret 2019. Siti adalah Tenaga Kerja Indonesia yang diadili di pengadilan Malaysia dalam perkara pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Baca:
Nama Kim Jong-nam Populer di Kampung Halaman Aisyah
Suasana ricuh sudah terlihat saat minibus Kijang Innova berpelat merah yang ditumpangi Aisyah tiba di halaman rumah paman Aisyah pada pukul 21.35 WIB. Puluhan petugas dari kepolisian dan Paguyuban Warga Sindangsari yang memblokade jalan menutupi kamera wartawan yang sudah berjam jam menunggu.
Saling dorong pun terjadi. Klimaksnya ketika Aisyah dikeluarkan dari mobil, puluhan wartawan merangsek berusaha mendekati Aisyah. Namun petugas mencoba melindungi Aisyah dengan menutup wajah dan badan Aisyah sampai masuk ke rumah.
Kericuhan mereda ketika petugas paguyuban mundur teratur. Sampai laporan ini ditulis, Aisyah belum keluar memberikan pernyataan.
Baca:
Tetangga Siap Sambut Kepulangan Siti Aisyah dengan Saweran
Aisyah, 26 tahun, TKI di Malaysia asal Serang, Banten, menghabiskan waktu 2 tahun 23 hari di penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Dugaan pembunuhan dilakukan dengan cara meraupkan cairan mengandung racun ke wajah Kim Jong Nam hingga membuatnya tewas. Atas tuduhan itu, ibu satu anak ini terancam hukuman mati.
Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin 11 Maret 2019, membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut menarik tuntutannya. Kementerian Luar Negeri menyebut, pembebasan Siti Aisyah dilakukan karena tidak cukup bukti.