TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rozario Marshal dan komplotannya akan menghadapi sidang putusan atas kasus pendudukan lahan yang disertai kekerasan hari ini, Rabu, 27 Maret 2019.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dipimpin oleh hakim Rustiyono.
Baca : Hari Ini Sidang Vonis Hercules, 400 Polisi Amankan PN Jakarta Barat
"Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB" ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 27 Maret 2019.
Dua pekan lalu, Hercules, Handi Musyawan serta Bobby dan sembilan terdakwa lainnya menjalani sidang replik. Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Anggia Yusran menjawab sejumlah pertanyaan dalam pleidoi Hercules Cs. Namun, pihak Hercules dan kawan-kawan tidak mengajukan duplik.
"Jangan sampai kita membuang-buang waktu," kata Anshori Thoyib, kuasa hukum Hercules menjelaskan salah satu alasan tak mengajukan duplik, Rabu, 13 Maret 2019.
Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.
Simak juga :
Langsung Minta Sidang Vonis, Hercules Tak Mau Buang Waktu
Dakwaan kasus tersebut dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Sementara itu, jaksa sebelumnya menuntut Hercules dihukum tiga tahun penjara. Tuntutan serupa ditujukan kepada Handi Musyawan.