TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi Viva.co.id, Maryadi mengecam kekerasan yang dilakukan Hercules Rozario Marshal kepada wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut dia, wartawan dilindungi oleh Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Cerita Wartawan Korban Amuk Hercules: Saya Terjebak
"Peristiwa itu menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih ada," kata Maryadi, Kamis, 28 Maret 2019.
Salah satu wartawan Viva.co.id menjadi korban dalam insiden itu. Maryadi mengatakan redaksi masih mengumpulkan bukti dan kronologis. Hasilnya nanti akan menjadi landasan redaksi menentukan sikap. "Kami juga mau visum," kata dia.
Insiden penyerangan itu terjadi beberapa saat sebelum Hercules mengikuti sidang vonis dalam perkara pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Jakarta Barat. Setelah turun dari mobil tahanan, ia mengamuk tanpa sebab yang jelas. Beberapa wartawan menjadi sasaran kemarahannya.
Baca:
Bisa Serang Wartawan, Ini Sebab Hercules Tak Pernah Diborgol
Atas insiden itu, Hercules sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video berdurasi 1 menit 10 detik. Rekaman itu beredar di kalangan wartawan, Kamis, 28 Maret 2019.