TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap alasan tak membelenggu Hercules Rozario Marshal dengan borgol selama masa penyidikan maupun pengawalan saat sidang. Hercules kembali divonis bersalah dalam perkara premanisme, Rabu 27 Maret 2019, atau vonis bersalah keempat sejak 2005 lalu.
Baca:
Hercules Divonis Ringan, Kata Kapolres: Keyakinan Hakim Bermain
Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesaat sebelum persidangan, setibanya di gedung pengadilan, Hercules tanpa alasan yang jelas mengejar para wartawan yang telah menungguinya. Selama beberapa saat dia bebas memburu dan sempat menendang satu wartawan sebelum kemudian dihalangi dan dibawa ke ruang tahanan pengadilan.
Hengki menyatakan telah menegur Hercules atas perbuatannya. Dia juga meyakinkan kalau anak buahnya terus mengawal Hercules sekalipun tidak pernah memborgolnya. Pengawalan dipastikannya sampai ke ruang pengadilan. "Karena tanganya yang satu kan itu tangan palsu," kata Hengki menerangkan alasan tidak membelenggu Hercules, Rabu 27 Maret 2019.
Baca:
Hercules Kejar dan Tendang Wartawan, Kapolres: Sudah Ditegur
Peristiwa amukan Hercules tersebut terjadi di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 15.00. Tanpa sebab, Hercules yang baru turun dari mobil tahanan mengejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. "Mana wartawan - mana wartawan," ujar Hercules sambil berlari dan mengejar wartawan.
Hercules Rosario Marshal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang perdana kasus premanisme. Hercules dikawal anggota kepolisian bersenjata laras panjang menuju ruang tahanan pengadilan, Rabu, 16 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Polisi yang berjaga di lokasi akhirnya membawa Hercules ke ruang tahanan pengadilan. Polres Metro Jakarta Barat sendiri mengaku menerjunkan hingga 400 personel untuk pengamanan sidang putusan Hercules tersebut.
Baca:
Jejak Premanisme Hercules Lewat Vonis di Meja Hijau
Dalam persidangan, Hercules divonis bersalah melakukan tidak pidana masuk pekarangan atau properti orang lain tanpa izin. Dia dinilai melanggar Pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya hanya delapan tahun kurungan dipotong masa tahanan, bandingkan dengan tuntutan jaksa tiga tahun penjara.