TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet bersama pengacaranya.
Hakim ketua Joni mengatakan keputusan itu muncul setelah majelis hakim meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Baca : Tipu Ratna Sarumpaet Rp 50 Juta, Tersangka Uang Raja Saksi Hoax
Menurut Joni, JPU merasa keberatan jika status tahanan Ratna dialihkan dengan alasan proses persidangan.
"Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," ujar Joni di akhir persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019.
Pada persidangan 6 Maret 2019 lalu, majelis hakim telah menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet dari rumah tahanan menjadi tahanan kota atau rumah. Joni menyebut tidak ada urgensi yang mengharuskan hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Ratna bersama pengacaranya lantas kembali mengajukan permohonan tahanan kota pada persidangan selanjutnya.
Kali ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri hamzah menjadi penjamin. Kepada Tempo lewat pesan pendek pada Selasa 12 Maret 2019 lalu, Fahri Hamzah mengatakan dirinya sendri yang mengajukan sebagai penjamin Ratna.
Menurut Fahri, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dirinya mengajukan hal tersebut. Ia mengatakan tak tega melihat wanita berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Tidak ada alasan apapun untuk menahan Ratna Sarumpaet. Lihat fisiknya saja sudah tidak manusiawi," ujarnya.
Simak juga :
Cerita Said Iqbal Soal Ratna Sarumpaet Minta Bertemu Prabowo
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, tak ingin berkomentar banyak soal penolakan itu. Menurut dia, keputusan menerima atau tidaknya permohonan yang mereka ajukan sudah menjadi kewenangan majelis hakim.
Tim pengacara Ratna Sarumpaet, kata Insank, tetap kan menghormati keputusan tersebut. "Hanya yang sedikit janggal buat kami ketika yang mulia majelis hakim bertanya (tanggapan pemrohonan pengalihan status tahanan Ratna) dengan JPU. Mungkin hakim ingin melihat tanggapan dari beberapa pihak," ujar Insank usai persidangan.