Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi JPU dan Pengacara Soal Pengalihan Tahanan Ratna Sarumpaet

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Ratna ditemani anaknya Atiqah Hasiholan saat hadapi sidang lanjutan terkait kasus berita bohong. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Ratna ditemani anaknya Atiqah Hasiholan saat hadapi sidang lanjutan terkait kasus berita bohong. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet bersama pengacaranya.

Hakim ketua Joni mengatakan keputusan itu muncul setelah majelis hakim meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Baca : Tipu Ratna Sarumpaet Rp 50 Juta, Tersangka Uang Raja Saksi Hoax

Menurut Joni, JPU merasa keberatan jika status tahanan Ratna dialihkan dengan alasan proses persidangan.

"Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," ujar Joni di akhir persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019.

Pada persidangan 6 Maret 2019 lalu, majelis hakim telah menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet dari rumah tahanan menjadi tahanan kota atau rumah. Joni menyebut tidak ada urgensi yang mengharuskan hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Ratna bersama pengacaranya lantas kembali mengajukan permohonan tahanan kota pada persidangan selanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kali ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri hamzah menjadi penjamin. Kepada Tempo lewat pesan pendek pada Selasa 12 Maret 2019 lalu, Fahri Hamzah mengatakan dirinya sendri yang mengajukan sebagai penjamin Ratna.

Menurut Fahri, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dirinya mengajukan hal tersebut. Ia mengatakan tak tega melihat wanita berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Tidak ada alasan apapun untuk menahan Ratna Sarumpaet. Lihat fisiknya saja sudah tidak manusiawi," ujarnya.

Simak juga :

Cerita Said Iqbal Soal Ratna Sarumpaet Minta Bertemu Prabowo 

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, tak ingin berkomentar banyak soal penolakan itu. Menurut dia, keputusan menerima atau tidaknya permohonan yang mereka ajukan sudah menjadi kewenangan majelis hakim.

Tim pengacara Ratna Sarumpaet, kata Insank, tetap kan menghormati keputusan tersebut. "Hanya yang sedikit janggal buat kami ketika yang mulia majelis hakim bertanya (tanggapan pemrohonan pengalihan status tahanan Ratna) dengan JPU. Mungkin hakim ingin melihat tanggapan dari beberapa pihak," ujar Insank usai persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan