TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur mencatat sebanyak 260 tempat pemungutan suara (TPS) di kompleks perumahan TNI dan Polri di kawasan itu yang tersebar di beberapa kelurahan.
"TPS di lingkungan komplek TNI dan Polri tidak ada masalah," kata Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana melalui pesan singkat, Senin, 15 April 2019.
Baca: Pengurusan Formulir A5 Pindah TPS Hingga 16 Maret, Ini Syaratnya
Wage menjelaskan memang diperbolehkan TPS di dalam komplek polisi. Sedangkan TPS di kompleks TNI harus berada di luar perumahan. "Sebab sesuai amanah Panglima TNI harus di luar kompleks."
Ia mengatakan jumlah TPS di kompleks TNI sebanyak 218. Sedangkan di kompleks polisi 42 TPS. TPS-TPS tersebut tersebar di Kelurahan Ciracas sebanyak 35 TPS, Matraman (31 TPS), Pasar Rebo (52 TPS), Duren Sawit (13 TPS), Makasar (58 TPS), Cipayung (11 TPS), Jatinegara (13 TPS), Pulogadung (20 TPS), Kramatjati (23 TPS), serta Cakung (4 TPS).
Wage tidak melihat potensi kecurangan atau pelanggaran di TPS yang berbasis di perumahan TNI dan Polri. "Tapi kami khawatir partisipasi (pemilih) menurun di TPS berbasis TNI," ujarnya. "Sebab berada di luar komplek."
Simak: Bawaslu DKI Fokus Awasi TPS Rawan Pemungutan Suara Ulang
Untuk mengatasi penurunan partisipasi pemilih, dia mengatakan, KPU dan Pemerintah Kota Jakarta Timur telah berkoordinasi dan diputuskan disediakan mobil untuk menjemput para pemilih untuk menuju ke TPS. "Disediakan transportasi," ujar Wage.
IMAM HAMDI