TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap empat buron kasus perampokan ojek online. Mereka adalah SJ, 29 tahun, SI (17), MO (24), dan TK (20). Polisi melumpuhkan tiga di antaranya dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap pada Senin, 21 April 2019.
"Melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu secara tertulis, Selasa, 22 April 2019.
Baca: Mahasiswi Korban Penjambretan Biayai Kuliah dari Ojek Online
Edy mengatakan empat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka SJ dan SI diringkus di parkiran Maybank Jalan Pluit Kencana, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan MO ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng, Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Terakhir, TK diciduk di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kosambi, Tangerang. "Pelaku ada lima orang, tersangka RA, 27 tahun masih dalam pengejaran," kata Edy.
Perampokan terhadap sopir ojek online berinisial AK, 37 tahun, terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin, 8 April 2019. Korban tiba-tiba didatangi oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima pelaku.
Seorang pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok. Motor korban lantas dibawa kabur.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku. Di antaranya adalah 10 unit telepon genggam, lima dompet, satu set kunci letter T, dua STNK, dua golok, tiga kunci motor, satu tas ransel warna coklat, dua tas sandang selempang dan dua motor yang digunakan sebagai alat kejahatan, yaitu Honda Beat warna hitam dan Suzuki Satria FU warna hitam.
Selain itu, kata Dimitri, ada juga barang bukti hasil kejahatan berupa satu motor Honda Beat warna merah putih hasil kejahatan di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. "Dan satu unit motor Honda Beat warna merah putih hasil kejahatan di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah," kata dia.
Menurut Dimitri, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca: Rudiantara Tak Mau Bikin Aturan Tambahan untuk Ojek Online