TEMPO.CO, Bekasi - Tugimin, 47, mengaku telah menghabisi nyawa istrinya, Tanti Susanti, di rumahnya di Perumahan Grand Permata City Blok H1 Nomor 27 RT 01 RW 07 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi. Dia menyerahkan diri ke polisi dan mengakui melakukan pembunuhan setelah dihantui arwah sang istri selama pelariannya.
Baca juga:
Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Serpong, Tangerang Selatan, kemarin," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, Senin 29 April 2018.
Candra menuturkan, tersangka menghabisi nyawa istrinya pada Rabu malam pekan lalu. Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tambang. Jenazah lalu disimpan di dalam kamar tidur, kemudian ditinggalkan begitu saja sampai membusuk.
"Ditemukannya pada Jumat, warga mencium bau busuk, lalu diteruskan ke pengurus RT setempat," kata Candra.
Tugimin yang kini telah berada dalam tahanan Polres Metro Bekasi mengaku menyesal membunuh Tanti yang dinikahinya enam tahun lalu. Ia mengaku khilaf karena tersinggung sering dicaci maki lantaran berpenghasilan rendah.
Baca:
Pembunuhan Siswi SMK Bogor, Polisi Tunggu Hasil Identifikasi FBI
"Saya kerja serabutan, kalau istri tukang kredit perlengkapan dapur," kata dia.
Keributan bermula dari uang senilai Rp 20 juta yang diberikan kepada istrinya. Uang itu rencananya sebagian dipakai untuk membuka usaha, tapi habis duluan dipakai kebutuhan sehari-hari. "Saya dikata-katain, spontan ambil tambang di atas lemari," kata dia.
Usai membunuh istrinya, Tugimin mengaku sempat kabur ke sejumlah daerah di Jawa Tengah. Selama pelarian itu, dia mengaku dibayangi arwah sang istri. Sehingga, ketika berada di Tengerang Selatan, dia berinisiatif menyerahkan diri ke kepolisian setempat.
Baca:
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Masalah Mobil Merah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti disita berupa tambang dipakai menjerat dan pakaian korban, serta hasil otopsi.