TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tengah memeriksa dua perempuan terkait penyebaran video yang di dalamnya termuat ancaman terhadap Presiden Jokowi. Kedua perempuan itu adalah Ina Yuniarti yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Rosiana yang berstatus saksi.
Baca:
Polisi Pastikan Ina Yuniarti Rekam dan Sebar Video Ancam Jokowi
Status Rosiana sebagai saksi itu disampaikan kembali Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Rabu malam 15 Mei 2019. "Dia mengakui ada di video itu, tapi kami masih periksa dan dalami lagi," ujar Argo.
Argo menerangkan, Rosiana ditangkap di Jakarta Timur pada Rabu sore dan dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.02 WIB. Belum jelas hubungan antara Rosiana dan Ina Yuniarti. Tapi Ina, Rosiana, dan Hermawan Susanto yang sudah lebih dulu ditangkap berasal dari lokasi yang sama sebelum penangkapan.
Ketiganya tergabung di antara massa pemenangan capres Prabowo Subianto yang berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI pada 10 Mei 2019. Mereka hadir dengan maksud mendampingi tim BPN Prabowo menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu.
Simak:
Ancaman Penggal Jokowi, Kata Jokowi Mania Jika Pelaku Tidak Dihukum
Saat demonstrasi itulah Ina melakukan swavideo. Di dalamnya terekam Rosiana dan Hermawan sebagai sesama demonstran dengan seruan yang sama dengan massa keseluruhan: menuduh pemilu curang.
Kepada polisi, Hermawan telah mengatakan tidak saling kenal dan baru bertemu di lokasi demo dengan pembuat video. Hermawan Susanto juga mengaku emosional semata saat membuat dan melontarkan ancaman verbal hendak memenggal kepala Presiden Jokowi. Namun polisi menyatakan masih akan terus mengusut sangkaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara seperti yang disangkakan.
ANTARA