INFO METRO – Kemajuan teknologi saat ini berkembang sangat pesat. Inovasi-inovasi yang memanfaatkan teknologi itu pun telah banyak dibuat. Kemajuan teknologi pun menjadi penting untuk kehidupan manusia zaman sekarang karena menjadi salah satu penunjang kemajuan manusia.
Berdasarkan hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) membuat suatu aplikasi yang disebut Gagas Ruang Indonesia.
Baca Juga:
Menurut pakar Sistem Informasi Nana Juhana, aplikasi berbasis web ini digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagai dukungan kegiatan konsultasi publik dalam tahapan penyusunan Rencana Tata Ruang.
"Saat ini dibutuhkan media yang dapat memberikan informasi untuk masyarakat sehingga bisa ikut bertindak dan berpartisipasi langsung," ujar Nana Juhana dalam FGD Percepatan Implementasi Aplikasi Konsultasi Publik Online "Gagas Ruang" yang diselenggarakan Selasa, 28 Mei 2019, di Hotel Veranda, Jakarta.
Untuk diketahui, Aplikasi Gagas Ruang sebagai media pendukung pelaksanaan konsultasi publik secara online pada Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
Baca Juga:
Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, memberi apresiasi pada inisiatif pembuatan aplikasi Gagas Ruang. "Tetapi harus tetap diingat, kita harus mengetahui sasaran audience siapa. Harus dipahami karakteristik masyarakat di daerah itu seperti apa," kata Adita.
Adita menambahkan, dalam pembuatan aplikasi harus adanya enam unsur yang harus ditanamkan. "Yaitu, mengapa Gagas Ruang media dibuat, siapa saja targetnya, apa pesan yang ingin disampaikan dengan adanya Gagas Ruang, media seperti apa yang akan digunakan, kapan waktu yang tepat sehingga mendapatkan momentum, dan unsur yang terakhir tercapainya tujuan komunikasi," kata Adita.
Acara FGD dihadiri pula oleh Plt. Direktur dan Goverment Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Dwi Anggono. Pada kesempatan itu, ia menegaskan jika Gagas Ruang ini tidak boleh sama dengan aplikasi yang sudah ada di Kementerian lainnya. "Harus diperhatikan apakah ini sama dengan yang lainnya atau tidak. Sehingga harus ditekankan manfaat dengan adanya Gagas Ruang," kata Bambang.
Untuk menghindari hal tersebut, kata Bambang, Kementerian ATR/BPN bisa mengusulkan kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya aplikasi ini dapat dijadikan aplikasi umum. "Ketika menjadi aplikasi umum, maka seluruh pimpinan wajib mencegah atau menghentikan aplikasi serupa dengan demikian sektor penataan ruang hanya di Kementerian ATR/BPN," ujar Bambang.
Diharapkan, pembuatan aplikasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta berpartisipasi langsung dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR). Sebab, penyusunan RTR membutuhkan strategi publikasi yang tepat dalam menyebarluaskan informasi, baik konten maupun aplikasi Gagas Ruang itu sendiri. (*)