TEMPO.CO, Jakarta - Ivan Valentino, terdakwa pencekik anggota KPPS di Ancol pada pemilu 17 April 2019, dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Mabes: Brimob Masuk Jakarta Amankan Rangkaian Pemilu
Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, Ivan dinilai telah mengganggu ketertiban saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 071 Karang Bolong, Ancol, Jakarta Utara.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan tindak kekerasan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara," kata Benny dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 12 Juni 2019.
Ivan adalah seorang pemilih di TPS 071 Karang Bolong. Saat hari pencoblosan 17 April 2019, Ivan tiba-tiba mencekik seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penyerangan ini dianggap sebagai tindak kekerasan dan melanggar Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Terdakwa melakukan gangguan ketertiban dalam bentuk tindak kekerasan terhadap petugas KPPS," ujar Benny.
Sidang tuntutan terhadap Ivan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 12 Juni 2019 yang dipimpin majelis hakim Ramses Pasaribu dan jaksa penuntut umum Doni Boy Faisal Panjaitan.
Baca: Bertambah, Anggota KPPS Meninggal di Depok Jadi 4 Orang
Benny mengharapkan penegakan hukum pidana pemilu bakal memberi efek jera terhadap pelaku pencekikan anggota KPPS itu. Dengan begitu tak ada lagi kekerasan terhadap personel Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Bawaslu Jakarta Utara.