TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kepulauan Seribu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 kilogram. Barang bukti narkoba itu disita dalam penangkapan yang dilakukan terhadap MR (23), tersangka kurir.
Baca: 200 Kilogram Sabu di Gudang Bekasi, BNN Ungkap Gembongnya
"Akhir Mei kemarin kami mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi yang akan membawa narkotika jenis sabu ke Kepulauan Seribu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Markas Polres Perwakilan Kepulauan Seribu, Selasa 18 Juni 2019.
Argo yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan menjelaskan, penangkapan MR dilakukan pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan, tak ada barang bukti narkoba yang didapati polisi dari MR.
Polisi lalu mendatangi dan menggeledah rumah kontrakan MR di Tangerang Selatan. Hasilnya, polisi menemukan sabu dalam kemasan dua plastik yang masing-masing berisi 1.005 gram dan 440 gram tersimpan dalam lemari. Polisi lalu menemukan satu bungkus lagi berisi 305 gram di atas kursi.
Baca: Penyelundupan Sabu WNA, Polisi: Dalam Kemasan Teh Cina
Argo menuturkan, MR adalah warga Aceh yang baru tiba di Jakarta sekitar sebulan lalu. MR mengaku mengikuti perintah atasannya yang berinisial OJ .MR diperintahkan untuk mengambil barang di sebuah hotel di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Di lokasi hotel itu MR menerima sebuah paket dari seorang warga Nigeria yang setelah dibuka ternyata berisi sabu. Paket rencananya akan diedarkan di wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara.
Baca: Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Charger
Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Argo.