TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mencatat 814 warga luar daerah mengajukan pindah ke Kota Tangerang usai Lebaran 2019.
Baca: Dugaan Pembunuhan Sadistis di Tangerang, Polisi Periksa Tetangga
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Tangerang Sri Warsini mengatakan permohonan pindah datang warga dari luar daerah ke Kota Tangerang bisa diterima asalkan memenuhi syarat.
Pemohon pindah datang harus membawa surat keterangan pindah dari kabupaten/kota asalnya. "Surat pindahnya harus jelas, alamat kota asal serta RT dan RW-nya harus jelas," ujar Sri di Tangerang, Jumat, 21 Juni 2019.
Menurutnya, warga yang mengajukan pindah datang adalah warga yang tertib akan administrasi kependudukan, mengingat dari 814 warga tersebut, disinyalir banyak warga yang belum mengajukan pindah datang.
"Banyak warga dari luar daerah yang mencoba-coba dahulu, misalkan nunggu sampai dapat kerja baru diurus surat pindahnya," lanjut Sri.
Selain pindah datang, pihaknya juga melayani pindah keluar. Tercatat, sejak libur Lebaran terdapat 1.293 orang mengajukan pindah dari Kota Tangerang.
Baca: Mudik Lebaran, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Polsek
Berdasarkan data tahun 2018, sebanyak 44.617 pendatang pindah menjadi warga Tangerang, namun 45.646 orang pindah keluar Kota Tangerang. "Jika persyaratannya dipenuhi, prosesnya mudah dan cepat ," ujarnya pula.