Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Garasi Dikritik Pengamat, Begini Tanggapan Kadishub Depok

image-gnews
Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan masyarakat dibebaskan parkir secara komunal untuk melaksanakan aturan keharusan memiliki garasi bagi pemilik kendaraan yang sedang diupayakan masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan alias Perda Parkir.

“Kalau mau garasi bersama tidak apa-apa kalau lahannya milik bersama, bukan fasos-fasum pemerintah,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo hari ini, Senin, 24 Juni 2019.

BacaCerita Warga Jakarta Incar Halaman Kelurahan Terkait Perda Garasi

Dia menanggapi kritik pengamat tata kota Nirwono Joga bahwa Pemerintah Kota Depok memberlakukan aturan secara sepihak karena tidak memberikan alternatif solusi bagi masyarakat.

“Semua bisa berkomentar sesuai latar belakangnya, saya enggak mau berikan tanggapan,” ucap Dadang.

Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok akan masuk dalam revisi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Revisi perda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

Propemperda 2020 akan membahas 10 Raperda, antara lain Raperda tentang Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, Raperda Penjualan Produk Usaha Daerah Bidang Perikanan dan Layanan Kesehatan Hewan, Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun perda yang akan direvisi antara lain Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, serta Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Baca jugaFasum Jadi Lahan Parkir, Kota Depok Usulkan Raperda Garasi 

Menanggapi rencana pemberlakuan Perda Garasi, warga Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Sintia, 22, mengatakan sangat tidak sepakat. Menurut dia, sebenarnya aturan itu bagus tapi pemerintah mesti memberi solusi berupa lahan parkir. Sintia mengatakan dia memarkit mobilnya di fasilitas sekolah dekat tempat tinggalnya.

Warga lainnya, Nursani (23) mengatakan bahwa mobil sudah menjadi kebutuhan maka pemerintah harus berikan pilihan bagi pemilik mobil. Dia juga pemilik mobil tapi tak memiliki garasi atau carport. Selama ini sani memarkir mobilnya dengan membayar di lahan milik warga. "Bikin di mana karena enggak punya lahan lagi," katanya mengomentasi rencana pemberlakuan Perda Garasi di Depok.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

7 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

10 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

10 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

11 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

12 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

12 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

19 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.