TEMPO.CO, Depok -Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi menanggapi rencana Pemerintah Kota Depok yang hendak membuat aturan soal garasi bagi yang memiliki mobil alias rancangan Perda garasi.
Saat kunjungan ke Kota Depok, Intan mengatakan, peraturan daerah yang baru akan dibahas oleh DPRD Kota Depok tersebut, diharapkan jangan tebang pilih.
Baca : Perda Garasi Dikritik Pengamat, Begini Tanggapan Kadishub Depok
“Maksudnya, jangan sampai pemilik mobil wajib punya garasi dirumahnya, tapi tempat komersial tidak,” kata Intan kepada Tempo, Kamis 27 Juni 2019.
Intan mencontohkan, masih banyaknya kawasan komersial diwilayah Margonda yang tidak menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya, sehingga kendaraan tak sedikit yang parkir di bahu jalan dan membuat macet.
“Ini yang harus menjadi prioritas, area komersial itu yang menjadi perhatian, jangan kalau si pemilik tidak membangun sesuai ketentuan (lahan parkir) lalu keluar izinnya,” kata Intan.
Intan melanjutkan, sembari menunggu pembahasan Raperda tersebut juga diharapkan Pemerintah Kota Depok dapat membenahi sektor transportasi agar bisa menjadi alternatif warga yang tidak mampu membangun garasi dan membeli mobil.
“Tolak ukur transportasi hanya tiga yaitu, nyaman, cepat dan murah, ini yang menjadi pegangan untuk membenahi transportasi,” kata Intan.
Meski begitu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional ini mengatakan, mendukung rencana pemerintah Kota Depok dalam menerbitkan aturan tersebut jika untuk menata kota.
“Ya memang sudah sewajarnya, punya mobil ya punya tempatnya (garasi),” kata Intan.
Baca: Cerita Warga Jakarta Incar Halaman Kelurahan Terkait Perda Garasi
Diketahui, Pemerintah Kota Depok telah mengajukan revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Poin rancangan Perda garasi itu peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020 DPRD Kota Depok tersebut, salah satunya adalah pemberlakuan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.