TEMPO.CO, Bekasi - Seorang terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah atau JI yang berafiliasi kepada kelompok teroris global Al Qaeda ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Syariah Blok G RT 01 RW 07 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dia adalah pria berinisial A, 23 tahun.
"Saya mendampingi penangkapan itu. Ada sekitar 30 polisi," kata Rojiun, ketua RT 01 kepada wartawan pada Senin, 1 Juli 2019.
Baca Juga:
Baca: Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Dibekuk, Begini Suasana Rumahnya
Rojiun mengatakan A ditangkap Densus 88 Antiteror Polri berpakaian bebas dan lengkap sekitar pukul 11.30 WIB pada Ahad, 30 Juni lalu. Menurut dia, polisi menggunakan enam mobil saat mengangkap A yang menumpang di rumah kakak iparnya tersebut.
"Semua yang di rumah dibawa, tapi sorenya (kakak ipar) dipulangkan," kata Rojiun.
Baca: Teroris Jamaah Islamiah Para Wijayanto Punya 4 Nama Panggilan
Menurut Rojiun, A di sana baru menginap semalam sebelum ditangkap Densus 88 Antiteror atau datang pada Sabtu sehari sebelumnya. Rojiun mengaku tak mengenal adik ipar pemilik rumah yang baru tinggal selama 40 hari tersebut. "Kalau pemilik rumahnya kenal, karena ketika menempati rumah lapor," ujarnya.
Penangkapan A merupakan pengembangan dari operasi Densus 88 di Hotel Adaya Kranggan Jatisampurna, Kota Bekasi pada, Sabtu, 29 Juni 2019. Di sana, polisi menangkap pimpinan jaringan teroris Jamaah Islamiyah, Para Wijayanto. Densus juga menangkap istri Wijayanto berinisial MY dan seorang teruduga lainnya BS. Selain di Bekasi, polisi menangkap terduga teroris di Jawa Tengah, yakni BT alias Haedar.