TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta orang tua siswa tak memaksakan anaknya masuk sekolah negeri. Sebabnya, daya tampung sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini hanya sekitar 31 persen dari lulusan sekolah dasar yang mencapai 43.786 murid.
Baca: Murid Pintar Tersingkir di PPDB, Orang Tua: Pak Jokowi Harus Tahu
Baca Juga:
"Sekolah negeri dan swasta sama saja, sama-sama memiliki kualitas pendidikan yang bagus," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, pada Rabu 3 Juli 2019. Dia menambahkan, "Bedanya, kalau sekolah negeri gratis 100 persen, kalau di swasta masih membayar."
Inay menjanjikan, secara bertahap Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan subsidi kepada siswa di sekolah swasta. Saat ini, kata dia, pemerintah baru mampu memberikan Rp 15 ribu per siswa setiap bulan. Beda dengan negeri yang penuh sampai bebas biaya senilai Rp 90 ribu.
"Kalau bantuan dari pusat sama, baik negeri maupun swasta itu Rp 800 ribu per siswa setiap tahun," ujar dia.
Rabu 3 Juli merupakan hari terakhir PPDB secara online di Kota Bekasi. Hanya ada sebanyak 14.544 kursi tersedia lewat beberapa jalur di antaranya zonasi radius dan afirmasi (siswa miskin). Itu artinya, sudah pasti ada 69 persen lulusan sekolah setingkat SD yang mau tak mau harus mendaftar ke sekolah swasta.
Baca: Dugaan Kecurangan PPDB, Ombudsman Panggil Kepala SMKN 1 Panongan
Salah satu orang tua siswa di Jatiasih, Sutarno, membenarkan ingin memasukkan anaknya ke SMP Negeri 9 karena bebas biaya sekolah. Tapi pada pendaftaran pertama di PPDB, anaknya tereliminasi karena kalah bersaing di jalur jarak.
Rupanya, menurut Sutarno, ada perbedaan dalam verifikasi pertama di sistem PPDB dengan letak rumah sebenarnya. Ketika verifikasi awal, jarak rumah mencapai 1.027 meter, padahal riilnya hanya 550 meter. "Demi anak saya harus memperjuangkan," kata dia.