TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen pada Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama dua pekan.
Hakim ketua Achmad Guntur mengambil keputusan itu lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir.
Baca juga : Debat Kusir Pengacara Kivlan Zen dan Hakim di Sidang Praperadilan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kalau pihaknya berhalangan hadir dalam sidang kemarin. Ia pun memastikan polisi sebagai termohon akan hadir dalam sidang selanjutnya.
"Kemarin sedang mempersiapkan jawaban. Sidang tanggal 22 Juli 2019 nanti akan siap," kata Argo lewat pesan pendek, Selasa, 9 Juli 2019.
Dalam sidang kemarin, perdebatan sempat terjadi antara pengacara Kivlan, Tonin Tachta dan Guntur sebagai hakim tunggal. Tonin tak terima jika sidang diundur sampai Senin, 22 Juli 2019. Ia mengatakan waktu persidangan itu akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli 2019.
Tim pengacara, kata Tonin, khawatir polisi lebih dulu melimpahkan berkas kasus Kivlan ke Kejaksaan dan akan berakibat pada gugurnya gugatan praperadilan yang mereka ajukan. "Kalau ditunda dua minggu lagi, sudah hilang kepentingannya, Yang Mulia," ujar dia.
Sementara itu, Guntur beralasan sidang praperadilan Kivlan tak bisa digelar lebih cepat karena takut berbenturan dengan jadwal sidang serupa lainnya. Ia menegaskan berkali-kali kepada Tonin kalau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hakim tak hanya menyidangkan gugatan praperadilan Kivlan saja.
Sebelumnya, Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.
Baca juga : Polisi Tak Hadir, Sidang Prapperadilan Kivlan Zen Ditunda
Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ