Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Pluit Putri Tuntut Ruang Terbuka Hijau, Jakpro Jelaskan Ini

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Lahan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha PT Jakpro, yang rencananya akan dibangun sekolah di Kompleks Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Lahan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha PT Jakpro, yang rencananya akan dibangun sekolah di Kompleks Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hafidh Fathoni, Corporate Legal and Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha PT Jakarta Propertindo disingkat Jakpro menjelaskan peruntukan petak lahan di komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara yang akan dibangun sekolah oleh Bina Tunas Bangsa (BTB) School, terkait protes warga yang menginginkan ruang terbuka hijau (RTH).

Penjelasan disampaikan menyusul protes dari warga komplek atas pembangunan sekolah level SMP dan SMA di sana. Menurut dia, lahan dengan total luas sekitar 4000 meter persegi itu memiliki peruntukan hijau dan coklat. Di zona coklat, kata dia, diperbolehkan untuk membangun fasilitas pendidikan seperti sekolah.

Baca juga : Penyebab Warga Tolak Jakpro Soal Komersialisasi Ruang Terbuka Hijau di Pluit Putri

"Nah yang akan dibangun sekolah berada di sisi coklat, yang hijau tetap akan hijau, nanti tetap akan ada taman dan sarana olahraga," kata dia kepada Tempo, Selasa, 9 Juli 2019.

Hafidh mengatakan pemberian kuasa penggunaan 40 persen lahan kepada BTB School sudah melalui proses pengadaan, tender dan beauty contest. Prosesnya disebut dimulai sejak akhir 2017. "Kemudian secara izin-izin juga sudah kita dapat, tidak ada yang dilanggar," kata dia.

Hafidh menjamin, taman di sana tetap bisa diakses 24 jam oleh warga Komplek Pluit Putri. Sedang fasilitas olahraga, kata dia, bisa diakses warga setelah jam sekolah.

Spanduk penolakan warga di Komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara atas pembangunan sekolah dan fasilitas olahraga di atas lahan milik anak usaha PT Jakpro, Kamis, 30 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Sebelumnya, Warga komplek Pluit Putri di RT03, 05 dan 06 di RW06, Penjaringan, Jakarta Utara menolak pembangunan sekolah oleh BTB School. Menurut Ketua RT03, Naning, BTB School berencana membangun sekolah di lahan yang diperuntukkan sebagai lahan terbuka hijau di komplek itu sejak 1972.

Menurut dia, lahan tersebut juga tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di komplek yang dihuni sekitar 200 kepala keluarga itu. Dia mengatakan, lahan yang berisi fasilitas taman dan lapangan olahraga itu penting bagi aktivitas sehari-hari warga komplek.

"Lapangan itu benar-benar digunakan oleh warga untuk senam, olahraga, kadang-kadang juga digunakan untuk kompetisi basket," kata dia saat ditemui Tempo di Jalan Pluit Putri II, Kamis, 30 Mei 2019.

Naning menceritakan, pada 26 April 2019, BTB School tiba-tiba mengirimkan surat kepada Lurah Pluit, Ahmad Rosiwan untuk melaksanakan sosialisasi pembangunan sarana olahraga dan gedung sekolah. Surat itu ditandatangani oleh Direktur BTB Pluit Putri, Yudo Prima Cahyadi. Ketua RW kemudian memperbolehkan sosialisasi ke RT dan warga di sana pada 3 Mei 2019.

Dua hari sebelum dimulainya sosialisasi di kantor Lurah, oknum bernama Paulinus Riang Prasetya yang mengaku sebagai perwakilan dari BTB School dan Jakpro datang ke lokasi dan memasukkan barang-barang bangunan. Menurut Naning, oknum itu masuk tanpa seizin RT.

Naning menuturkan, hingga saat ini warga tidak pernah memberikan ijin tertulis dalam bentuk ijin lingkungan atau ijin tetangga kepada BTB. Namun, tiba-tiba terbit izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangun sekolah yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IMB tersebut diketahui warga setelah menerima surat balasan dari UP PTSP pada 22 Mei 2019. Sebelumnya, warga telah mengajukan keberatan atas pembangunan sekolah kepada instansi itu.

"Diduga kuat terbitnya IMB tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi," kata dia.

Perwakilan dari BTB School Gunawan Harsono mengatakan pembangunan sekolah telah memenuhi semua syarat. Menurut dia, lahan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo tersebut didapatkan melalui proses beauty contest.

"Kita menjadi pemenangnya," kata dia saat ditemui Tempo di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019.

Gunawan mengatakan, Jakarta Utilitas Propertindo memperbolehkan BTP School mengelola 40 persen lahan itu. Total luas tanah sekitar 4000 meter persegi. Jangka waktu kerja sama berlangsung 20 tahun. "Setelah 20 tahun saya kembalikan ke Jakpro, dan untuk perpanjangan akan dibicarakan kemudian," kata dia.

Untuk bisa membangun sekolah di sana, Jakarta Utilitas Propertindo mewajibkan BTB School untuk memperbaiki fasilitas umum yang ada di sana sebelumnya. Yaitu, berupa taman dan lapangan olahraga.

"Kita akan bangun lapangan basket yang kelas dunia, dan taman yang lebih baik untuk warga," kata dia.

Baca juga : Inginkan RTH, Warga Pluit Tolak Pembangunan di Lahan Jakpro

Dia mengatakan, secara peruntukan, lahan tersebut bewarna coklat dan diperbolehkan untuk membangun fasilitas pendidikan. Hal itu diketahui setelah mengecek peruntukan tanah ke Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.

Dia berjanji, fasilitas taman di sana nantinya akam diserahkan sepenuhnya kepada warga. Namun, untuk fasilitas olahraga, BTP School akan menggunakannya setiap hari Senin hingga Jumat selama jam sekolah atau pukul 07.00 hingga 17.00.

"Setelah itu warga yang menggunakan, pada Sabtu-Minggu juga warga yang menggunakan," kata Gunawan terkait protes peruntukan lahan ruang terbuka hijau tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

11 hari lalu

Untuk menemani weekend, Anda bisa datang ke Cibis Park yang terletak di daerah Pasar Minggu. Ini lokasi, jam buka, dan harga tiketnya. Foto: Canva
Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Untuk menemani weekend, Anda bisa datang ke Cibis Park yang terletak di daerah Pasar Minggu. Ini lokasi, jam buka, dan harga tiketnya.


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

17 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

20 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

29 hari lalu

Pengunjung berfoto dengan latar belakang Istana Siak Sri Inderapura ketika mengisi libur akhir tahun di Kabupaten Siak, Riau, Minggu 30 Desember 2018. Istana ini merupakan peninggalan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang selesai dibangun pada tahun 1893. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

Pekanbaru dan sekitarnya menawarkan pengalamanbaru bagi para wisatawan libur Lebaran 2024. Antara lain Istana Siak dan Asia Farm Pekanbaru.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

31 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

31 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

31 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

32 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

32 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

33 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.